Dasar Hukum
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara.
Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.
Surat Kepala BPN No. 410-4245 Tahun 1991.
Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Bukti penguasaan/pemilikan tanah.
Kesepakatan/persetujuan peserta.
Sketsa lokasi yang dimohon.
Pelepasan hak untuk dimohon hak kembali.
Prosedur
Pemohon sepakat untuk menjadi objek konsolidasi tanah.
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada kantor.
Pemohon membayar biaya Pelayanan.
Petugas melakukan pengukuran (pemohon harus hadir).
BPN Provinsi mengetuarkan surat keputusan penegasan tanah objek konsotidasi tanah.
Petugas melakukan perencanaan penataan site plan.
Pengumuman dan pengesahan pemohon.
Petugas melakukan pengukuran kaveling/staking out.
Penerbitan surat keputusan hak.
Penyerahan sertifikat.
Penyerahan peta bidang/peta situasi/surat keterangan kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.