Jasa Izin Lingkungan dan Izin PPLH
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285)
- Permen LH Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 408)
- Permen LH Nomor16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 990)
- Permen LH Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 991).
- Permen LH Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 932).
- Surat Kementerian Lingkungan Hidup No. B-5362/Dep/I-1/LH/07/2010 Tentang Daftar Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi UKL-UPL.
Daftar Isi
ToggleIZIN LINGKUNGAN
Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009 Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
- Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
- Permohonan Izin Lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian AMDAL atau pemeriksaan UKL- UPL.
- Semua izin lingkungan diterbitkan sebagai persyaratan bagi usaha dan/atau kegiatan.
- Izin lingkungan diterbitkan sebelum diterbitkannya izin usaha.
- Izin lingkungan diterbitkan pada tahap perencanaan.
- Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangananya bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup (AMDAL) atau rekomendasi UKL-UPL.
IZIN PPLH
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) antaran lain meliputi : Izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air; Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah; Izin penyimpanan sementara limbah B3; Izin pengumpulan limbah B3; Izin pemanfaatan limbah B3; Izin pengolahan limbah B3; Izin penimbunan limbah B3; Izin pembuangan air limbah ke laut; Izin dumping ke media lingkungan; Izin pembuangan air limbah dengan cara reinjeksi; Izin venting ke udara; dan atau Izin pengintroduksian organisme hasil rekayasa genetika ke lingkungan.
Izin PPLH diterbitkan berdasarkan persyaratan dan kewajiban izin lingkungan yang harus ditaati oleh pemegang izin lingkungan yang diterbitkan pada tahap operasional.
Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
- menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin PPLH;
- membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Laporan pelaksanaan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
- menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemegang Izin Lingkungan dikenakan sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajibannya oleh Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan Izin Lingkungan; atau
- pencabutan Izin Lingkungan.