Lompat ke konten

Jasa Ijin Penyimpanan Sementara Limbah B3

Jasa Ijin Penyimpanan Sementara Limbah B3

A. DASAR HUKUM
1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
2. Peraturan Menteri  Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Pemerintah Daerah;  
3. Keputusan  Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
4. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup.

B. PERSYARATAN
  Persyaratan yang harus dipenuhi: 
1. foto copy dokumen AMDAL atau dokumen UPL-UKL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau dokumen lingkungan hidup lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. foto copy dokumen kerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah memiliki izin pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup;
3. surat pernyataan tidak dalam keadaan sengketa dengan masyarakat yang diketahui oleh Lurah setempat;
4. foto copy dokumen pengiriman limbah B3 (manifest) yang terbaru;  
5. foto bangunan penyimpanan sementara limbah B3;
6. gambar teknik bangunan dan denah lokasi penyimpanan sementara limbah B3;
7. daftar jenis dan volume limbah B3 yang dihasilkan; dan
8. foto copy neraca limbah B3.

C. PROSEDUR
1. pemohon mengajukan permohonan izin penyimpanan sementara limbah B3 secara tertulis dengan dilengkapi persyaratannya ditujukan kepada Walikota cq Kepala Badan;
2. setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan pemohon diberikan tanda terima kelengkapan administrasi;
3. apabila berkas permohonan dinyatakan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya;
4. berkas permohonan diverifikasi melalui Bidang Pengembangan Teknologi dan Pengendalian Lingkungan dan dilakukan rapat koordinasi;
5. selanjutnya dilakukan cek lapangan oleh Tim Teknis untuk mengetahui kondisi fisik bangunan penyimpanan sementara limbah B3 dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara;
6. apabila fisik bangunan penyimpanan sementara limbah B3 tidak memenuhi persyaratannya, maka pemohon diwajibkan memperbaikinya dan mengajukan permohonan kembali secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan;
7. apabila fisik bangunan penyimpanan sementara limbah B3 memenuhi persyaratannya, maka diterbitkan Keputusan Kepala Badan; dan
8. pemohon diberitahu untuk mengambil Keputusan Kepala Badan di Badan Lingkungan Hidup.

Konsultasi dengan Kami