Pengertian
Usaha hiburan dan rekreasi ada beberapa jenis seperti:
Panti pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Permainan biliar adalah suatu jenis permainan yang menggunakan alat perlengkapan berupa meja biliar, stik, dan bola.
Permainan anak-anak adalah permainan yang bersifat hiburan untuk anak-anak dengan menggunakan alat yang bersifat mekanis, dalam suatu tempat baik terbuka maupun tertutup.
Permainan ketangkasan playstation adalah permainan ketangkasan yang digolongkan sebagai permainan anak-anak dengan menggunakan alat elektronik yang terdiri dari unit alat pengendali permainan dan layar monitor, yang dibuka untuk umum ditempat usahanya dengan cara dipungut bayaran.
Gelanggang renang adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang, taman dan arena bermain anak- anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Kelab malam/diskotik adalah usaha yang menyajikan hiburan yang berupa pertunjukan lantai yang bermutu, tempat untuk melantai dengan diiringi musik pengiring yang membawakan irama-irama instrumental maupun vokal, hidangan makanan dan minuman biasa maupun campuran.
Mandi uap/sauna adalah usaha sarana penunjang yang menyelenggarakan pelayanan/fasititas mandi uap/sauna disertai atau tanpa pijat (massage), yang bertujuan untuk memberikan perawatan kesehatan jasmani yang nyaman.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Pengaturan tentang penginapan tergantung dari masing-masing Pemda yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah, misalnya:
Perda Kabupaten Banyuwangi No. 41 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Perda Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU).
Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 1988 tentang Usaha Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Keputusan Wati kota madya Semarang No. 448.11425 Tahun 1990 tentang Petunjuk Petaksanaan Pendirian Usaha Panti Pijat di Wilayah Kota madya Semarang.
Syarat Administrasi
Mengisi formulir permohonan.
Fotokopi akta pendirian perusahaan.
Fotokopi KTP pemilik.
Daftar tenaga kerja.
Daftar sarana dan fasilitas yang disediakan.
Fotokopi persetujuan prinsip.
Fotokopi IMB.
Fotokopi izin gangguan (HO).
Hasil studi kelayakan.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/akta juat beli/kutipan Letter C).
Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan (dilampirkan bagi tempat usaha yang menempati tanah/bangunan milik orang lain).
Gambar denah lokasi.
Proposal rencana usaha.
Prosedur
Pemohon izin usaha mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan kepada petugas dengan dilampiri persyaratan administrasi.
Petugas melakukan peninjauan lapangan.
Jika dinyatakan layak, maka dikeluarkan surat izin usaha rekreasi dan hiburan.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.