Lompat ke konten

IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terdapat tiga jenis permohonan IMB, yaitu :

  1. Permohonan IMB Rumah Tinggal.
  2. Permohonan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) s/d 8 Lantai dan Bangunan Rumah Tinggal Pemugaran Gol. A dan B, atau Komplek Perumahan.
  3. Permohonan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal9 Lantai atau Lebih.

Namun, sebelum bisa memproses Sertifikasi IMB, terdapat proses-proses lainnya yang harus dilalui terlebih dahulu, diantaranya sebagai berikut:

1. Membuat Gambar Rencana Bangunan.
Merupakan gambar bangunan yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang memuat Gambar Arsitektur, Hasil Penyelidikan Tanah dan Perencanaan Struktur, hasil Gambar Desain Instalasi dan Mekanikal serta Elektrikal.
Dasar hukum bagi pembuatan Gambar Rencana Bangunan adalah: Perda No. 7 Tahun 1991, standar teknis yang berlaku, SNI peruntukan, Perda Kebakaran,  Kep Men, dsb. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: KRK, RTLB, Sertifikat Tanah, Gambar Arsitektur Bangunan dan Hasil Penelitian Tanah.

2. Membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) / Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
Dasar hukumnya adalah merupakan prasyarat sebagai kewajiban yang tercantum didalam SIPPT. AMDAL/UKL/UPL diperlukan agar terjadi upaya meminimalisir dampak pembangunan. Dokumen-dokumen prasyarat untuk pembuatan AMDAL/UKL/UPL adalah: KRK, RLTB, Gambar Rencana Arsitektur Bangunan, Data Perusahaan dan Data Proyek. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dibuat oleh konsultan AMDAL dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

3. Membuat PKS (Perjanjian Kerjasama) dengan Pemda DKI Jakarta.
Perjanjian kerjasama ini adalah perjanjian antara pengembang dengan Pemda DKI Jakarta. Instansi pelaksana-nya adalah Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI. Sedangkan, dasar hukumnya tercantum didalam kewajiban yang disebutkan di SIPPT. Dokumen-dokumen prasyarat untuk pembuatan PKS adalah: SIPPT, KRK, RTLB, Data Perusahaan, Surat Pernyataan Kesanggupan oleh Notaris.

4. Membuat Peil Banjir dan Tata Air, Izin Membangun Prasarana (IMP)/ Inrit.
Maksud tujuan serta manfaat dilakukannya hal ini adalah untuk menentukan Peil Lantai Bangunan dan Pembuatan Saluran Pembuangan Air Kotor. Dasar hukumnya tercantum didalam kewajiban SIPPT. Instansi pelaksananya adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: KRK, RLTB, Gambar Rencana Arsitektur Bangunan dan Data Perusahaan.

5. Membuat Kajian Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas.
Tujuan pembuatan kajian tersebut adalah untuk pengaturan lalu lintas dalam lokasi gedung/bangunan dan agar tidak mengganggu lalu lintas lingkungan.
Dasar hukumnya tercantum didalam kewajiban SIPPT. Instansi pelaksananya adalah Konsultan Manajemen Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: KRK, RTLB, Gambar Rencana Arsitektur Bangunan dan Data Perusahaan serta Data Proyek.

6. Mengadakan Sidang – sidang Pra IMB
Terdapat tiga kali sidang yang perlu dilakukan sebelum pengajuan permohonan IMB, yaitu:

1)  Sidang Perencanaan Arsitektur, Instansi pelaksana adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Penilaian Arsitektur akan dilakukan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) yang terdiri dari tim pakar arsitek yang dibentuk oleh PEMDA DKI. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: Gambar rencana Arsitektur, KRK, RLTB, dan Gambar Perspektif Bangunan.

2)  Sidang Perencanaan Struktur, Instansi pelaksana adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Penilaian struktur akan                       dilakukan oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) yang terdiri dari Tim Pakar Struktur yang dibentuk oleh PEMDA DKI. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: Gambar rencana arsitektur hasil TPAK, perhitungan dan gambar struktur, dan hasil penelitian tanah atau loading test.

3)  Sidang Perencanaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Instansi pelaksana adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Penilaian Instalasi Mekanikal dan Elektrikal akan dilakukan oleh Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB) yang terdiri     dari tim pakar instalasi bangunan yang dibentuk oleh PEMDA DKI. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: Gambar rencana arsitektur hasil TPAK, Perhitungan dan Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal.

1. Permohonan IMB Rumah Tinggal.
Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan IMB, Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.

Kelengkapan persyaratan yang harus dibawa dalam permohonan IMB Rumah Tinggal adalah SBB:

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir PIMB ( cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
  2. Fotokopi Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
  3. Fotokopi KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
  4. Fotokopi NPWP Pemohon, 1 lbr.
  5. Fotokopi surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
  6. Fotokopi Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
  7. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  8. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
  9. Fotokopi SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
  10. Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
  11. Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
  12. Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.

 

Setelah berkas-berkas dilengkapi, maka pemohon diwajibkan untuk membayar biaya retribusi  yang dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan, sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB.
Jangka waktu penyelesaian IMB rumah tinggal berdasarkan SK Gubernur No. 85 Tahun 2006 pasal 11 adalah 10 hari kerja.
Ketika IMB Rumah Tinggal telah diterbitkan, maka barulah proses pembangunan rumah tinggal dapat dimulai. Namun, papan kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan dan selama pelaksanaan pembangunan, fotokopi dari IMB harus berada dilokasi pembangunan untuk keperluan pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari Seksi P2B Kecamatan.

  1. Permohonan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) s/d 8 Lantai dan Bangunan Rumah Tinggal Pemugaran Gol.A dan B, atau Komplek Perumahan.

Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.

Kelengkapan persyaratan yang harus dibawa dalam permohonan IMB ini adalah SBB:

1) Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
2) Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
3) Fotokopi KTP Pemohon,
4) Fotokopi NPWP Pemohon,
5)  Fotokopi Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
6) Fotokopi SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
7) Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
8) Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
9) Fotokopi SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
10) Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,
11) Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
12) Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
13) Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,
14) Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
15)   Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :

  • Instalasi Listrik Arus Kuat,
    Instalasi Listrik Arus Lemah,
    Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
    Instalasi Pemipaan (plumbing),
    Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
    Design Report. 

16)  Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
17)   Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
18) Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
19) Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).

Setelah berkas-berkas dilengkapi, maka pemohon diwajibkan untuk membayar biaya retribusi  yang dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan, sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi/Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB.

Jangka waktu penyelesaian IMB rumah tinggal berdasarkan SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 14 hari kerja.

Ketika IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) s/d 8 Lantai dan Bangunan Rumah Tinggal Pemugaran Gol.A dan B, atau Komplek Perumahan telah diterbitkan, maka barulah proses pembangunan rumah tinggal dapat dimulai. Namun, papan kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan dan selama pelaksanaan pembangunan, fotokopi dari IMB harus berada dilokasi pembangunan untuk keperluan pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.

  1. Permohonan IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau Lebih.

Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Kelengkapan persyaratan yang harus dibawa dalam permohonan IMB ini adalah SBB:

  1. Mengisi formulir persyaratan permohan IMB, disertai cap perusahaan apabila atas nama perusahaan.
  2. Mengisi formulir persyaratan permohan IMB, disertai cap perusahaan apabila atas nama perusahaan.
  3. Membawa sertifikat tanah yang dilegalisir oleh notaris.
  4. Membawa fotokopi surat tagihan dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
  5. Membawa Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Letak Bangunan (RLTB).
  6. Membawa data-data perusahaan.
  7. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas Tata Ruang,
  8. Fotokopi SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
  9. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,
  10. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
  11. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
  12. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,
  13. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
  14. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :
  • Instalasi Listrik Arus Kuat,
    Instalasi Listrik Arus Lemah,
    Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
    Instalasi Pemipaan (plumbing),
    Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
    Laporan Desain. 
  1. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
  2. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
  3. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
  4. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).
  5. Sidang-sidang Pra IMB

    Terdapat tiga kali sidang yang perlu dilakukan sebelum pengajuan permohonan IMB, yaitu:

    1)  Sidang Perencanaan Arsitektur, Instansi pelaksana adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Penilaian Arsitektur akan dilakukan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) yang terdiri dari tim pakar arsitek yang dibentuk oleh PEMDA DKI. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: Gambar rencana Arsitektur, KRK, RLTB, dan Gambar Perspektif Bangunan.

    2)  Sidang Perencanaan Struktur, Instansi pelaksana adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Penilaian struktur akan  dikukan oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) yang terdiri dari Tim Pakar Struktur yang dibentuk oleh PEMDA DKI. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: Gambar rencana arsitektur hasil TPAK, perhitungan dan gambar struktur, dan hasil penelitian tanah atau loading test.

    3)  Sidang Perencanaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Instansi pelaksana adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta.        

    Penilaian Instalasi Mekanikal dan Elektrikal akan dilakukan oleh Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB) yang terdiri dari tim pakar instalasi bangunan yang dibentuk oleh PEMDA DKI. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: Gambar rencana arsitektur hasil TPAK, Perhitungan dan Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal.

Setelah berkas-berkas dilengkapi, maka pemohon diwajibkan untuk membayar biaya retribusi  yang dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan, sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB. Jangka waktu penyelesaian IMB rumah tinggal berdasarkan SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 40 hari kerja.

Ketika IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau Lebih telah diterbitkan, maka barulah proses pembangunan rumah tinggal dapat dimulai. Namun, papan kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan dan selama pelaksanaan pembangunan, fotokopi dari IMB harus berada dilokasi pembangunan untuk keperluan pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami