
Dasar Hukum Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut. Berdasarkan peraturan tersebut bagi usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbahnya ke laut diwajibkan melakukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Kewenangan pemberian izin pembuangan air limbah ke laut berdasarkan Peraturan Menteri tersebut diatas berada di Kementerian Lingkungan Hidup.
Penyelenggaraan proses perizinan pembuangan air limbah ke laut di Kementerian Lingkungan Hidup dikelola oleh Deputi MENLH Bidang Pengendalian Pencemaran.
Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut yang dikelola di Deputi II meliputi :
Persyaratan permohonan izin pembuangan air limbah ke laut mengacu pada lampiran I dan lampiran II PermenLH 12/2006 tersebut. Pemohon izin harus melakukan pemenuhan persyaratan berdasarkan ketentuan yang ada di dalam peraturan menteri tersebut.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Syarat-syarat permohonan izin adalah sebagai berikut:
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.