
Persyaratan
a. Persyaratan administratif meliputi :
Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung wajib melengkapi dengan :
Rencana teknis bangunan gedung ini dibuat berdasarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang akan dibangun gedung tersebut yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (“Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota”). Surat Keterangan Rencana Kabupaten/Kota tersebut berisi :
4. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
b. Persyaratan teknis meliputi :
1) Persyaratan tata bangunan yang meliputi :
a. Persyaratan peruntukan bangunan gedung sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota (“RTRW”) Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (“RDTRKP”), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (“RTBL”);
b. Persyaratan intensitas bangunan gedung yang meliputi persyaratan kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan;
c. Arsitektur bangunan gedung yang meliputi :
d. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan.
• Persyaratan ini hanya berlaku bagi gedung yang dapat memberikan dampak penting terhadap lingkungan
2) Persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi :
a. Persyaratan keselamatan
b. Persyaratan kesehatan;
c. Persyaratan kenyamanan;
d. Persyaratan kemudahan
Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota.
Note : Mekanisme perolehan IMB ini bersumber dari UU No 28 Tahun 2002 jo. PP No 36 Tahun 2005 karena dokumen Perda Kabupaten Bekasi mengenai IMB tidak ditemukan.
Dasar Hukum
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.