
I. TATA CARA PENGURUSAN IMB DAN PROSES IMB
II. PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS
A. Persyaratan Adminitrasi yang diperlukan :
B. Persyaratan Teknis yang diperlukan :
Keterangan :
Persyaratan Administrasi dan Teknis diajukan sebanyak 2 (dua) rangkap.
III. PERSYARATAN LAINNYA
Permohonan disampaikan didalam map berwarna beserta berkas kelengkapan teknis sesuai dengan warna map, sebagai berikut :
IV. RETRIBUSI
A. RUMUS PERHITUNGAN RETRIBUSI IMB
Retribusi = L x It x 1,00 x HSbg
Retribusi = L x It x Tk x HSbg
Retribusi menara sebagai prasarana bangunan yang berfungsi sebagai bangunan induk :
Retribusi = harga RAB x 1,75%
¨ Keterangan :
V = Volume/besaran (dalam satuan m2, m’, unit) ;I = Indeks ;Tk = Tingkat kerusakan ; 0,45 untuk tingkat kerusakan sedang, 0,65 untuk tingkat kerusakan berat,HSbg = Harga satuan retribusi bangunan gedung ;RAB = Rencana Anggaran Belanja ;1,00 = Indeks pembangunan baru.*Berkas tersebut akan di teliti oleh petugas Dinas Tata Kota, Dalam penelitian tersebut petugas juga mengadakan pemeriksaan lokasi tempat dimana bangunan didirikan.Sambil menunggu penertiban IMB, Pemohon yang ingin segera melaksanakan kegiatan membangun dapat diberikan Izin Pendahuluan (IP)
PENETAPAN JENIS IJIN
Terhadap permohonan, IMB dapat di tebitkan berupa :
PENYERAHAN IMB
Bila PIMB selesai diproses, Pemohonan akan di panggil melalui surat pemberitahuan dan IMB diserahkan setelah pemohon me-nyerahkan Bukti setor Atau tanda bukti pelunasan pembayaran
IZIN PENDAHULUAN
Seiring semakin pesatnya laju pembangunan, namun karena penelitian tekhnis bangunan serta kelengkapan administrasinya yang membutuhkan waktu, untuk percepatan pelayanan IMB, maka;
Dengan izin pendahuluan ini memungkinkan Pemohon melakukan kegiatan dilapangan, sebelum IMB di terbitkan. Izin Pendahuluan ini sifatnya hanya berlaku sampai IMB (Izin Difenitif ) diterbitkan.
Izin pendaluan dapat diberikan bagi pemilik/pemohon yang melaksanakan pekerjaan secepat mungkin, dimana izin tersebut di golongkan dalam bentuk :
Setelah pemohon/perencana melengkapi berkas PIMB sesuai persyaratan, selanjutnya pemohon menyerahkan berkas PIMB tersebut ke Gedung Promosi Sumatra (One stop servise) dan akan di terima oleh petugas di counter.
Jika kelengkapan berkas PIMB telah di periksa, gambar rencana telah diteliti dan telah memenuhi ketentuan, selanjutnya dihitung retribusinya sesuai SK walikota Batam Nomor 9 Tahun 2002 Tentang ketentuan Bangunan di kota Batam.
IZIN PENGGUNAAN BANGUNAN ( IPB )
Bila bangunan telah selesai di bangun, maka agar di gunakan bangunan tersebut, harus memiliki Izin penggunaan Bangunan ( IPB ) yang akan di terbitkan oleh Walikota, dengan ketentuan:
IPB diterbitkan dengan masa berlaku sesuai yang ditetapkan yaitu 5 tahun bangunan umum/non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal, untuk kemudian bila habis masa berlakunya pemiliknya bangunan di haruskan mengajukan permohonan perpanjangan IPB.
SURAT IJIN BEKERJA BERENCANA ( SIPB )
Dalam kegiatan membangun diperlukan perencana yang memahami peraturan Bangunan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap bangunan yang direncanakannya. Untuk itu bagi seorang perencana bangunan diperlukan Surat Ijin Bekerja Berencana (SIBP), dengan ketentuan:
SIBP ini wajib dimiliki oleh :
Gol. A : Perencana bangunan dan perencana kota
Gol. B : Perencana Bangunan yang bukan monu-mental s/d 4 (empat) lantai dan luas tidak lebih dari 2500 M2.
Gol. C : Perencana bangunan yang bukan monumental s/d (dua) lantai dan luas tidak lebih dari 2000 M2
Gol. A: Untuk proyek dengan konstruksi istimewa dan bertingkat lebih dari 4 (empat lapis atau dengan bentang lebih 18 m)
Gol. B : Untuk proyek dengan konstruksi biasa dan bertingkat 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) lapis atau dengan bentangan 10 – 18 m
Gol. C : Untuk proyek dengan konstruksi sederhana 1 (satu) dan 2 (dua) lapis atau dengan bentangan 10 m.
PERENCANA KONSTRUKSI
Untuk menjaga keamanan bangunan maupun keselamatan pengguna dan pemilik bangunan, maka bangunan tersebut harus di rencanakan struktur bangunannya.
Perencana konstruksi harus dilakukan oleh perencana struktur, baik perorangan maupun kelompok, Berbadan hukum dan memiliki Surat Izin Bekerja Perencana yang masih berlaku di Wilayah kota Batam. Perencanaan Konstruksi sekurang-kurangnya memuat:
Struktur atas antara lain; Plat lantai, Balok, Kolom, Tangga dan Konstruksi Atap
Penyajian gambar konstruksi sekurang kurangnya terdiri dari :
Untuk penambahan lantai pada gedung yang sudah berdiri, Maka perencanaan konstruksi harus didasarkan pada keadaan lapangan (Gambar existing) yang di periksa kekuatanya terhadap struktur utama secara keseluruhan.
Perencanaan struktur/konstruksi harus merencanakan konstruk-si bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan bertanggung jawab terhadap perencanaanya.
PERENCANAAN INSTALASI
Mendirikan bangunan, bukan hanya memperhatikan keindahan bangunan dan keserasiannya terhadap lingkungan yang harus kita perhatikan. Namun juga keamanan bangunan tersebut terhadap segala bencana yang dapat diakibatkan kurang di perhatikannya perencana instalasi dalam bangunan tersebut.
Selain itu harus diusahakan kemudahan penyelamatan penghuni bila terjadi bencana. Oleh karena itu perencanaan instalasi harus di rencanakan dan di laksanakan sebaik-baiknya serta memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku dalam wilayah kota Batam.
Setiap perencanaan instalasi bangunan yang akan dilaksanakan harus diteliti lebih dahulu oleh seksi instalasi dan perlengkapan bangunan/TPIB (Tim penasehat dan perlengkapan Bangunan).
Beberapa macam instalasi dan hal-hal yang harus di perhatikan :
INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN
Sistem yang biasa digunakan antara lain:
INSTALASI ELEVATOR DAN ESKALATOR
Yang harus di perhatikan adalah :
INSTALASI AIR BUANGAN
Yang harus diperhatikan adalah :
INSTALASI LISTRIK
Yang harus diperhatikan adalah :
INSTALASI PLAMBING
Yang harus di perhatikan adalah
INSTALASI AIR CONDITION DAN REFFRIGERATION
Yang harus di perhatikan :
PERENCANAAN ARSITEKTUR RUMAH TINGGAL
Dasar dasar rancangan Arsitektur Bangunan Rumah Tinggal
1. Pada bangunan renggang, pemanfaatan jarak bebas dan samping dapat digunakan untuk garasi dengan syarat harus ada bukaan minimal 4 M2 di belakang garasi untuk pencahayaan dan penghawaan
2. Dinding bangunan yang bersebelahan dengan tetangga tingginya maksimal 7 m dan tidak boleh ada bukaan kearah pekarangan tetangga.
3. Tinggi puncak atap bangunan maksimal 12 m dari pekarangan.
4. Tinggi lantai maksimal 5 m bila lebih di anggap 2 lantai
5. Tinggi lantai dasar bangunan diperkenankan 1,2 m dari permukaan tanah pekarangan.
6. Tinggi tampak rumah tinggal tidak boleh melebihi ukuran jarak antara kaki bangunan yang didirikan disamping GSB yang berseberangan maksimal 9 m.
7. Tinggi batas pagar pekarangan di belakang GSB maksimal 3 m, dan diantaranya massif dan sisanya tembus pandang.
8. Pintu pagar dalam keadaan terbuka tidak boleh melebihi GSJ.
9. Pada bangunan rumah tingal kapel apabila terdapat perubahan atau penambahan bangunan harus tetap di perhatikan kaidah kaidah arsitektur bangunan kopel.
PELAKSANA BANGUNAN
Dalam melaksanakan kegiatan membangun, masyarakat harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Izin mendirikan bangunan (IMB) nya, diantaranya:
Berdasarkan laporan direksi pengawas terhadap pelaksanaan pembangunan, petugas Dinas Tata Kota dengan menunjukan jati diri sebagai petugas dapat melakukan pemeriksaan dilapangan.
Apabila pada saat pemeriksaan yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Tata Kota, Pemborong yang bersangkutan tidak dapat memperhatikan Izin berikut lampirannya kepada petugas, Maka di berikan peringatan secara tertulis berupa SP4, segel, SPB. Dinas Tata Kota juga berwenang menghentikan pelaksanaan kegiatan membangun untuk sementara waktu, apabila ketentuan dalam izin untuk membangun dan peringatan dari petugas untuk mengerjakan segala sesuatu yang masih di pandang perlu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan belum terpenuhi.
PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN
Suatu bangunan tidak cukup hanya di bangun dan digunakan, tapi juga harus diperhatikan pemeliharaannya karena pemeliharaan bangunan yang baik akan mempengaruhi usia bangunan itu sendiri yang pada akhirnya akan berdampak pada penghematan biaya penghematan bangunan, untuk itu;
Pemilik, penghuni atau pengelola bangunan diwajibkan memelihara dan merawat bangunan secara rutin sehingga bangunan tetap layak digunakan dan berfungsi sesuai izin.
Untuk bangunan tertentu, pemilik penghuni dan atau pengelola di wajibkan memberikan laporan kepada Dinas Tata Kota apabila rencana/kegiatan berupa perawatan besar.
– Pemeliharaan dan perawatan rutin dan berkala untuk perlengkapan bangunan harus memperhatikan petunjuk pabrik pembuatnya.
Kepala Dinas Tata Kota dapat mencabut izin penggunaan bangunan (IPB) apabila ada bagian bagian bangunan atau seluruh bangunan tidak terpelihara sebagaimana mestinya, sehingga tidak memenuhi bagi persyaratan kelayakan penggunanya.
Dalam hal pemeliharaan bangunan, pekarangan dan bangunan bangunan yang memerlukan keahlian harus dilaksanakan oleh pelaku tehnis bangunan sesuai dengan bidangnya.
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.