
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”
Fungsi dari AMDAL adalah :
Dasar hukumnya adalah merupakan prasyarat sebagai kewajiban yang tercantum didalam SIPPT. AMDAL/UKL/UPL diperlukan agar terjadi upaya meminimalisir dampak pembangunan. Dokumen-dokumen prasyarat untuk pembuatan AMDAL/UKL/UPL adalah: KRK, RLTB, Gambar Rencana Arsitektur Bangunan, Data Perusahaan dan Data Proyek. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dibuat oleh konsultan AMDAL dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.