
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Pengertian
Pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu. Pada beberapa Pemda, pengurusan SITU dilakukan bersamaan dengan pengurusan izin gangguan (H0).
Dasar Hukum
Tergantung dari masing Pemda karena tiap kabupaten/kota mempunyai aturan yang mungkin berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.
Syarat Administrasi
Mengisi formulir pengajuan izin tempat usaha bermeterai secukupnya.
Fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya.
Fotokopi bukti kepemilikan tanah:
Sertifikat tanah/akta sewa notaris/akta jual beli yang telah dilegatisasi oleh pejabat yang berwenang.
Jika bukan milik sendiri harus dilengkapi dengan pernyataan Tertulis tidak keberatan dari pemilik rumah /tanah/bangunan bermeterai secukupnya atau surat perjanjian kontrak sewa tempat.
Fotokopi IMB beserta gambar (lampiran IMB).
Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan/ atau bangunan yang berhimpitan dengan lokasi tempat usaha yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah.
Gambar denah tempat usaha dengan dilengkapi gambar denah tanah/persil [sesuai status kepemilikan tanah atau (IMB) dan jalan di depan/samping/belakang bangunan tersebut.
Fotokopi akta pendirian CV/PT/yayasan/koperasi (bagi usaha yang berbadan hukum).
Prosedur
Pemohon datang ke Dinas Perizinan atau instansi yang bertanggung jawab terhadap perizinan dengan membawa persyaratan lengkap.
Petugas meneliti berkas kelengkapan persyaratan administrasi.Jika persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, maka berkas diberi nomor registrasi dan dicatat dalam buku permohonan izin tempat usaha.
Petugas melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokkan data dengan lokasi asli.
Kepala Dinas Perizinan atau pejabat yang berwenang menandatangani keputusan izin tempat usaha.
Pemohon dapat mengambil surat izin tempat usaha.
Pembayaran retribusi izin tempat usaha dilakukan langsung di Dinas Perizinan atau melalui bank/ATM yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota.
Kami BMG Consulting Group dapat membantu anda dalam pengurusan Izin Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) secara cepat dan aman. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com