
Pada tanggal 25 November 2019, Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah baru yang mewajibkan para pelaku usaha online memiliki izin usaha yang berlaku pada tahun 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk menyoalisasikan peraturan baru tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengimbau kepada para pelaku usaha bisnis online yang sebelumnya sudah pernah memiliki izin usaha untuk kembali mendaftar ulang melalui OSS.
Daftar ulang ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari platformnya maupun pelaku usahanya. Bagi pelaku usaha besar seperti marketplace hanya menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan bagi Pelaku usaha perorangan hanya cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi pencabutan SIUP bagi pelaku usaha online yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Kewajiban memiliki izin usaha ini pun juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan toko online alias e-commerce di Indonesia.
Izin Usaha Bisnis Online Melalui OSS
Sudah tidak sulit lagi, sekarang para pelaku bisnis baik online ataupun offline sudah tidak perlu repot-repot datang ke kantor kemendag lagi untuk mendaftar demi mendapatkan SIUP atau izin usaha. Para pelaku usaha sekarang sudah bisa menggunakan OSS untuk mengurus perizinan usaha secara online.
Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
OSS juga memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder (suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu manusia yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu organisasi atau perusahaan), melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB) dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Prasyarat sebelum Menggunakan OSS:
Persyaratan dan Proses Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Badan Usaha:
Perorangan:
Prosedur Menggunakan OSS
Baca juga : Jasa Izin Usaha Tetap (IUT)
Cara Memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) Dokumen Lainnya untuk Pendaftaran Perizinan Usaha:
NIB adalah identitas Pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang akan mengurus perizinan berusaha dengan OSS, baik usaha baru atau usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
Prosedur mendapatkan NIB:
Saat pendaftaran untuk memperoleh NIB, Pelaku usaha juga akan mendapatkan beberapa dokumen pendaftaran lain berikut ini:
Hubungi Bantuan Teknis jika ada Kesalahan Pengisian Data
Pelaku usaha yang tidak sengaja melakukan kesalahan penulisan atau pengisian data bisa mengubahnya kembali menu perubahan data pada OSS. Selama data tersebut bukan komponen data yang sebenarnya, perubaahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai terlebih dahulu.
Tapi jika ada kesalahan pada website seperti error atau bug Anda bisa menghubungi help desk/call center bantuan teknis untuk membantu mengubah data yang salah. Anda dapat menguhubungi nomor berikut ini:
Bisa juga melakukan pengaduan/permohonan melalui menu help desk di www.oss.go.id atau melalui aplikasi keluhan investor yang ada di www.oss.go.id.
Butuh bantuan perizinan usaha anda agar lebih aman dan lancar dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com
Source : https://www.republika.co.id/
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.