
Perseroan terbatas (PT) atau dalam bahasa Belanda disebut Naamloze Vennootschap merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dimana pemiliknya memiliki bagian sesuai jumlah saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, maka kepemilikan perusahaan dapat dipindahkan tanpa perlu menutup perusahaan. Selain saham, modal Perseroan Terbatas juga dapat diperoleh dari obligasi. Dengan kata lain, perusahaan tidak sepenuhnya menjadi milik Anda, karena adanya persentase saham atau obligasi yang diperjualbelikan.
Setelah Anda mengetahui keuntungannya, kini waktunya mempelajari syarat pendirian Perseroan Terbatas. Seluruh syarat dan ketentuan PT diatur dalam Undang-Undang no. 40 tahun 2007, serta dibagi menjadi syarat umum dan syarat formal. Adapun beberapa syarat pendirian tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Prosedur dan Syarat Pendirian CV
Selain syarat pendiriannya, berikut tercantum prosedur atau langkah-langkah administratif dalam mendirikan badan usaha Perseroan Terbatas:
Adapun biaya yang dibutuhkan dalam pendirian Perseroan Terbatas bergantung dari skala perseroan dan bervariasi tergantung pada jasa konsultan pihak ketiga.
Sumber : https://www.finansialku.com/
Kami BMG Consulting Group dapat membantu anda dalam pengurusan Izin Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) secara cepat dan aman. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.