Pengertian
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan,yang tidak mempunyai anggota.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Syarat Administrasi
Yayasan didirikan oleh satu atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pendiri mendaftarkan yayasan ke notaris untuk dibuatkan akta pendirian yayasan yang dibuat dengan bahasa Indonesia. Jika pendiri berhalangan, maka dapat menunjuk orang lain dengan surat kuasa.
Fotokopi rangkap dua dari:
Akta notaris yang telah dilegalisasi oleh Pengadilan Negeri setempat.
Surat keterangan domisili yayasan dari lurah setempat.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga [AD/ART].
Susunan pengurus dan fotokopi KTP masing-masing pengurus.
Tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
Prosedur
Pendiri yayasan, pengurus atau yang diberi kuasa dapat mengambil formulir isian di kantor Suku Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota.
Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi melaluiKepala Suku Dinas Sosial Provinsi.
Mengembalikan formulir isian dan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan administrasi.
Petugas dari Dinas SosiaI melakukan peninjauan lokasi untuk mengecek:
Keberadaan yayasan yang bersangkutan.
Mengenal pengurus yayasan.
Melihat kegiatan/aktivitas yang dijalankan oleh yayasan.
Petugas Dinas Sosial melaporkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan tanda daftar yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial.
Surat tanda daftar diambil di Kantor Suku Dinas Sosial masing-masing kabupaten/kota.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.