Dasar Hukum
Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1 997 tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan Kepala BPN No.422/2004 dan No. 3/SKB/BPN 12004 Tanggal 19 Oktober 2004
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 3l Juli 2003.
Surat Edaran Kepala BPN No. 500-049 Tanggal 6 Januari 2005.
Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Bukti atas hak.
Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Pertimbangan teknis Pertanahan.
Melampirkan bukti SSP/pph sesuai dengan ketentuan.
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor BPN Wilayah (Provinsi).
Pemohon membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh petugas (pemohon harus hadiri).
Penyiapan Surat Keputusan oleh Kantor BPN Kanwil.
Penerbitan Surat Keputusan Kanwil.
Pembukuan hak dan penerbitan Sertifikat tanah wakaf.
Penyerahan sertifikat.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.