Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

VISA

Pengertian

Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang dan perjanjian internasional.

Klasifikasi

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan: “dalam rangka bekerja” dan “tidak untuk bekerja”.

Kegiatan dalam rangka bekerja meliputi:
sebagai tenaga ahli;
bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control);
melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
melayani purnajual;
memasang dan reparasi mesin;
melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
mengadakan kegiatan olahraga profesional;
melakukan kegiatan pengobatan; dan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

Syarat Administrasi

Visa Kunjungan
Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
surat penjaminan dari Penjamin;
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.


Visa Tinggal Terbatas
Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada:
Direktur Jenderal Imigrasi; atau
Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan.
Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas kepada Direktur Jenderal Imigrasi, harus melampirkan persyaratan:
surat penjaminan dari Penjamin, kecuali bagi Orang Asing Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.