Pada era globalisasi, perdagangan dan investasi antar negara kian gencar. Indonesia, dengan potensi ekonominya yang besar, menjadi daya tarik bagi para investor untuk merintis usaha di berbagai sektor. Namun, dalam dinamika dunia usaha, regulasi dan kepatuhan menjadi aspek yang tak terpisahkan. Bagi Anda yang ingin memulai usaha di bidang industri, memahami Tanda Daftar Industri (TDI) menjadi hal yang krusial. TDI bagaikan gerbang awal yang membuka peluang usaha Anda di Indonesia.
PENGERTIAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
Tanda Daftar Industri (TDI) adalah surat resmi yang diberikan kepada individu bisnis yang beroperasi dalam sektor industri. TDI diberikan kepada fasilitas produksi yang mengubah bahan mentah menjadi produk jadi dengan spesifikasi dan komposisi yang telah ditentukan. Dokumen ini memvalidasi kepatuhan tempat usaha terhadap regulasi industri yang berlaku serta standar spesifikasi yang akurat. Penting untuk dicatat bahwa TDI menjadi bukti sah keberadaan dan legalitas operasional dalam kegiatan industri.
SYARAT PEMBUATAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
- Formulir Permohonan TDI:
Isi formulir permohonan TDI yang tersedia di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pastikan untuk melengkapi semua informasi dengan teliti, tepat dan akurat.
- Bukti Izin Tempat Usaha (SITU):
Lampirkan fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas tempat usaha Anda.
- Bukti Izin Gangguan/Izin HO:
Sertakan fotokopi Izin Gangguan atau Izin HO (Hinder Opstal) yang masih berlaku. Izin ini menunjukkan bahwa usaha Anda tidak akan menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL):
Buatlah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang berisi komitmen Anda untuk mengelola lingkungan dengan baik dan bertanggung jawab.
- Persetujuan Tetangga, RT/RW/Kelurahan:
Jika kegiatan produksi Anda berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, lampirkan surat persetujuan dari tetangga, RT, RW, dan Kelurahan setempat.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP):
Sertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha atau penanggung jawab perusahaan.
- Materai Rp 10.000:
Siapkan dan tempelkan dua buah materai Rp 10.000 pada formulir permohonan TDI.
- Data Usaha dan Tenaga Kerja:
Lengkapi formulir dengan data mengenai mesin produksi, kapasitas produksi, modal usaha, dan jumlah tenaga kerja yang akan Anda pekerjakan.
LANGKAH LANGKAH
Berikut adalah langkah-langkah dari pembuatan TDI, yaitu:
- Langkah pertama adalah membuat permohonan TDI di Kantor Dinas Perindustrian terdekat, baik di tingkat Kota maupun Kabupaten. Anda bisa mengajukan permohonan ini secara langsung pada kantor atau melalui prosedur online yang tersedia, jika ada.
- Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket Kantor Perindustrian. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan akurat, karena informasi yang Anda berikan akan mempengaruhi proses selanjutnya.
- Sertakan semua dokumen pendukung bersama dengan formulir pendaftaran. Dokumen-dokumen ini meliputi fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan atau Izin HO, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta surat persetujuan dari tetangga, RT, RW, dan Kelurahan jika kondisi produksi tidak berpotensi membahayakan.
- Lokasi usaha yang akan dioperasikan akan disurvei oleh petugas dari Kantor Dinas Perindustrian. Tujuan survei ini adalah untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
- Jika hasil survei menunjukkan bahwa kondisi di lapangan sesuai dengan persyaratan dokumen, proses pengajuan TDI akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk diajukan kepada Dinas Perindustrian setempat.
- Mengajukan dokumen lengkap untuk mendapatkan persetujuan resmi dari Dinas Perindustrian. Anda memerlukan persetujuan ini sebagai bukti legalitas dan keabsahan operasional usaha industri Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BIAYA
Biaya untuk pembuatan Tanda Daftar Industri (TDI) adalah gratis. Proses pengurusan dokumen ini tidak membebankan biaya apa pun. Kantor Dinas Perindustrian setempat tidak akan meminta biaya apa pun selama proses pengajuan TDI.
Baca Lainnya: SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
KESIMPULAN
Tanda Daftar Industri (TDI) merupakan dokumen penting bagi individu atau entitas bisnis yang beroperasi di sektor industri di Indonesia. TDI secara resmi mengakui sebuah usaha dan memastikan bahwa usaha tersebut memenuhi berbagai regulasi yang berlaku. Proses pengurusan TDI harus melalui beberapa langkah teliti, termasuk mengumpulkan formulir, dokumen pendukung, dan mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, meskipun proses ini melibatkan survei lokasi dan evaluasi Dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, pengusaha dapat memastikan bahwa operasional mereka sesuai dengan standar yang berlaku, memberikan dasar yang kokoh untuk berkontribusi dalam perekonomian nasional secara berkelanjutan.
BMG CONSULTING GROUP
Ajukan Tanda Daftar Industri (TDI) Anda sekarang melalui layanan konsultan perizinan BMG untuk memastikan kelegalan dan kepatuhan usaha industri Anda. Dapatkan panduan lengkap dan bantuan ahli dalam proses pengurusan TDI. Hubungi kami hari ini untuk memulai langkah pertama menuju kesuksesan bisnis Anda di Indonesia!
Perlu Tanda Daftar Industri (TDI) untuk bisnis industri Anda? BMG siap membantu Anda memperolehnya dengan proses yang cepat.
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)