Pengertian
Dalam rangka Menawarkan produksi barang dan jasa di lingkungan Migas, maka setiap perusahaan penyedia barang dan jasa harus memiliki SKT MIGAS-Surat Keterangan Terdaftar MIGAS yang dikeluarkan Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Untuk dapat mengajukan SKT Migas perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan Asosiasi yang Ter-Akreditasi KADIN/LPJK yang masih berlaku.
Klasifikasi
A Fabricator (Fabrikasi)
B Construction (Konstruksi)
C Manufacturing (Produksi Bahan & Barang Jadi)
D Consultant (Jasa Konsultan)
F Highly Specializes Serviced (Jasa Teknologi Khusus)
Syarat Administrasi
Izin persetujuan investasi PMA/PMDN
Izin perubahan investasi (jika ada) yang terkait dengan;
Perubahan status penanaman modal
Perubahan nama perusahaan
Perubahan bidang usaha
Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
Perubahan modal dan kepemilikan saham
Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris
Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi)
Akta perubahan (jika ada) yang terkait dengan;
Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
Perubahan nama perusahaan
Perubahan bidang usaha
Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk Perseroan Terbatas
Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT
Surat keterangan domisili perusahaan (yang masih berlaku)
NPWP-Nomor pokok wajib pajak
TDP-Tanda daftar perusahaan
Izin usaha / izin operasional melaksanakan kegiatan usaha
SIUP
IUJK
IUI
IUT atau lainnya
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK / KADIN
Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan
Sertifikat ISO 9001:2000 / 2008 dan ISO 14000
DATA PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM
Daftar susunan pengurus perusahaan
Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;
KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia
IKTA/Pasport jika warga negara asing
Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)
Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia
IKTA/Pasport untuk warga negara asing
NPWP jika pemegang saham adalah badan usaha/perusahaan
DATA TENAGA AHLI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Fotokopi ijazah tenaga ahli
KTP tenaga ahli
Ijazah tenaga ahli
Sertifikat Kursus/Keterampilan yang dimiliki
CV / Riwayat hidup tenaga ahli
Struktur organisasi perusahaan
DATA KEUANGAN DAN PAJAK
Neraca dan laporan keuangan rugi/laba tahun terakhir atau Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik
Laporan pajak SPT-PPh tahun terakhir
DATA PERALATAN DAN PENGALAMAN KERJA PERUSAHAAN
Daftar / list pengalaman kerja yang pernah dilaksanakan perusahaan
Bukti pengalaman pekerjaan yang pernah dilaksanakan perusahaan 2 tahunterakhir
Bukti Kontrak atau SPK, baik sebagai Kontraktor/Konsultan/Supplier
Bukti berita acara penyelesaian pekerjaan sesuai Kontrak/SPK tersebut
Daftar peralatan kantor dan peralatan proyek/pabrik/industri/bengkel
Prosedur
Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.
Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan
Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Migas.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.