Lompat ke konten

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)


Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada perusahaan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas konstruksi (konsultan).

Berdasarkan klasifikasi usaha jasa konstruksi di Indonesia, IUJK terdiri dari;
1. IUJK untuk Perusahaan Jasa Perencana Konstruksi (Konsultan) terdiri dari Golongan     besar (Gred 4), Golongan menengah (Gred 3), Golongan kecil (Gred 2) 
2. IUJK untuk Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) terdiri dari Golongan  besar (Gred 7 & Gred 6), Golongan menengah (Gred 5), Golongan kecil (Gred 4, Gred 3 &  Gred 2)

3. IUJK untuk Perusahaan Jasa Pengawasan Konstruksi (Konsultan), Golongan besar (Gred 4), Golongan menengah (Gred 3) dan Golongan kecil (Gred 2)

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor : 369 / KPTS / M / 2001 Tentang Jenis Izin Usaha Jasa Konstruksi

Persyaratan Sertifikasi Jasa Konstruksi

Permohonan sertifikasi dan registrasi untuk mendapatkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi adalah sebagai berikut;

1. TENAGA AHLI / TERAMPIL

Melampirkan sertifikat keterampilan (SKT) atau sertifikat keahlian (SKA) sesuai permohonan sertifikasi badan usaha

2. IZIN INVESTASI
Melampirkan izin prinsip atau izin persetujuan penanaman modal bagi perusahaan yang didirikan dalam rangkan Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), termasuk perubahannya.

3. AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN
Melampirkan akta pendirian badan usaha serta akta perubahan terakhir (jika ada) yang terkait dengan perubahan nama perusahaan, tempat dan kedudukan, maksud dan tujuan, modal perusahaan serta perubahan susunan pengurus.


4. SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
    Yang masih berlaku

5. NPWP – NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

 6. SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI
     Untuk badan usaha Perseroan Terbatas

 7. TDP – TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
     Yang masih berlaku

 8. DATA PENGURUS PERUSAHAAN
     Lampirkan;
     1. Daftar susunan pengurus
     2. KTP dan NPWP Direktur 
     3. KTP dan NPWP Komisaris
     4. KITAS jika pengurus adalah warga negara asing

 9. DATA PEMEGANG SAHAM
     Khusus untuk badan usaha PT, lampirkan;
     1. Daftar susunan pemegang saham
     2. KTP dan NPWP pemegang saham
     3. NPWP perusahaan jika pemegang saham adalah badan usaha

 10.SERTIFIKAT ISO 9001:2008
      Khusus untuk permohonan sertifikasi kulaifikasi besar

 11. KTA ASOSIASI PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI
       Yang masih berlaku

 12. DATA KEUANGAN DAN PAJAK
       Lampirkan;
      1. Laporan keuangan dari akuntan publik khusus permohonan kualifikasi besar
     2. Laporan keuangan keuangan dan Neraca untuk kualifikasi menengah dan kecil
            3. Laporan pajak tahun terakhir

 13. DATA PERALATAN PROYEK
     Lampirkan data peralatan kerja/proyek yang dimiliki perusahaan

 14. DATA PENGALAMAN KERJA
     Lampirkan;
     1. Bukti kontrak/surat perjanjian kerja
     2. Bukti SSP setoran
     3. Bukti berita acara serah terima untuk setiap kontrak

Persyaratan Utama dalam Pengurusan SIUJK adalah mempunyai Sertifikat tenaga ahli konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi)

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami