Pengertian
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Permenkes RI No. 14I9/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 512/Menkes/PER/IV/2007 tentang izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Syarat Administrasi
Fotokopi surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku.
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari sarana Pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya.
Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik.
Pasfoto.
Fotokopi KTP.
Pemberitahuan kepada Kepala puskesmas Wilayah setempat.
Surat izin dari pimpinan instansi/sarana Pelayanan kesehatan di mana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja (khusus bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana Pelayanan kesehatan pemerintah atau sarana Pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah).
Prosedur
Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktik.
Surat izin praktik diberikan kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.