SURAT IZIN PRAKTIK FISIOTERAPIS (SIF)

Pengertian

Fisioterapis adalah suatu profesi Pelayanan kesehatan yang menyediakan jasa ke individu atau masyarakat dalam mengembangkan, memelihara, dan memaksimalkan kembali gerak dan fungsinya dalam kehidupan termasuk membantu mengatasi gangguan seperti penuaan, luka-luka, penyakit, atau faktor lingkungan.

Dasar Hukum

Keputusan Menteri Kesehatan No. 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan izin Praktik Fisioterapis.

Syarat Administrasi

Fotokopi ijazah pendidikan fisioterapis yang diakui pemerintah.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Pasfoto.
Surat keterangan dari pimpinan sarana Pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai berlaku.
Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri.

Prosedur

Permohonan izin diajukan secara terlulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin fisioterapis.
Surat izin diberikan kepada pemohon.


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.