Pengertian
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lutus ujian sesuai persyaratan yang berlaku
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan No 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Syarat Administrasi
Fotokopi ijazah bidan.
Fotokopi surat izin praktik bidan (SIB)/surat penugasan.
Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Pasfoto.
Prosedur
Permohonan izin diajukan oleh bidan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin praktik bidan.
Surat izin praktik diberikan kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.