Lompat ke konten
Home » Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah menetapkan skema baru perizinan untuk penambangan batuan, yaitu melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

SIPB hadir sebagai bentuk penyederhanaan izin dan penegasan status hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan penambangan jenis batuan tertentu seperti andesit, batu gamping, sirtu, dan sejenisnya yang umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Apa Itu SIPB?

SIPB adalah izin khusus yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan penambangan batuan di luar wilayah izin pertambangan rakyat maupun IUP. SIPB hanya berlaku untuk:

  • Kegiatan penambangan batuan (non-logam, bukan batubara atau mineral logam)
  • Tidak melalui proses lelang
  • Wilayah izin SIPB (WISIPB) ditetapkan oleh pemerintah

Jenis Batuan yang Memerlukan SIPB

SIPB berlaku untuk penambangan batuan jenis:

  • Andesit
  • Granit
  • Pasir batu (sirtu)
  • Tufa
  • Batu kapur
  • Tanah urug (dalam jumlah besar)

Kegiatan ini umumnya mendukung pembangunan jalan tol, bendungan, perumahan, atau proyek strategis nasional lainnya.

Baca Juga: Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Prosedur Pengajuan SIPB

Berikut adalah langkah-langkah umum pengajuan SIPB:

  1. Permohonan Wilayah SIPB
    Mengajukan permohonan penetapan wilayah ke Kementerian ESDM atau pemerintah daerah.
  2. Penyusunan Dokumen Administratif dan Teknis, meliputi:
    • Akta pendirian perusahaan
    • Peta lokasi
    • Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)
    • Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau Amdal)
  3. Verifikasi dan Evaluasi
    Dilakukan oleh instansi terkait untuk menilai kelayakan teknis dan lingkungan.
  4. Penerbitan SIPB
    Jika semua persyaratan terpenuhi, SIPB akan diterbitkan dan berlaku selama jangka waktu tertentu.

Perbedaan SIPB dengan IUP

AspekSIPBIUP
Jenis KomoditasBatuan non-logam tertentuMineral logam, non-logam, batubara
Mekanisme WilayahPenetapan langsungMelalui permohonan atau lelang
Izin OperasionalTunggal (langsung produksi)Terpisah: eksplorasi → operasi produksi
KewenanganPemerintah pusat/daerahPemerintah pusat/daerah

Tantangan Umum dalam Pengurusan SIPB

Meskipun prosedur SIPB terkesan lebih sederhana, pelaku usaha tetap dihadapkan pada beberapa kendala, seperti:

  • Ketidaksesuaian tata ruang atau RTRW
  • Kendala pengurusan dokumen lingkungan
  • Ketidaktahuan batas wilayah SIPB yang sah
  • Masalah sosial dengan masyarakat sekitar lokasi tambang

Kesalahan kecil dalam pemetaan atau dokumen bisa membuat proses izin tertunda atau ditolak.

Gunakan Jasa Konsultan SIPB dari BMG Consulting Group

BMG Consulting Group memiliki pengalaman luas dalam membantu pengusaha tambang batuan mengurus Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) secara cepat dan legal.

Kami siap membantu:

  • Identifikasi wilayah yang sesuai dan bebas tumpang tindih
  • Penyusunan dokumen teknis dan administratif
  • Pendampingan penyusunan UKL-UPL atau Amdal
  • Pengurusan RKAB dan pelaporan rutin
  • Konsultasi legal dan teknis selama masa operasional

Butuh bantuan pengurusan SIPB? Serahkan kepada profesional! Hubungi BMG Consulting Group sekarang untuk konsultasi GRATIS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *