Pengertian
Perawat yaitu mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan perawatan.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
Syarat Administrasi
Fotokopi surat izin perawat (SIP).
Fotokopi ijazah terakhir.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan dari pimpinan sarana Pelayanan kesehatan.
Surat rekomendasi dari organisasi profesi.
Pasfoto.
Prosedur
Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempetajari persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin.
Surat izin diberikan kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.