Lompat ke konten
Home » Strategi Terbaik untuk Mengurus Persetujuan Teknis Bongkar dari BMG

Strategi Terbaik untuk Mengurus Persetujuan Teknis Bongkar dari BMG

Persetujuan Teknis Bongkar

Dalam proses perizinan bangunan dan struktur di Indonesia, persetujuan rencana teknis bongkar memiliki peranan krusial. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memainkan peran penting dalam memastikan bahwa saat melakukan proses bongkar harus dengan mematuhi standar keselamatan dan lingkungan. Maka dari itu, Konsultan perizinan BMKG berperan sebagai penasihat utama dalam menyusun dan mengajukan rencana teknis bongkar. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tahapan bongkar memenuhi persyaratan teknis dan keamanan yang sudah akurat.

PERSYARATAN PERSETUJUAN TEKNIS BONGKAR

Berikut adalah beberapa persyaratan dalam persetujuan ini, yaitu:

  • Surat permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas, dan melampirkan kertas materai sebesar Rp 6.000.
  • Identitas Pemohon atau Penanggung Jawab:
  1. Fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)) yang dilegalisasi, untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, Untuk Warga Negara Asing (WNA), Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor.
  • Identitas Badan Hukum atau Badan Usaha:
    1. Fotokopi Akta pendirian dan perubahan (untuk Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada).
    2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian dan perubahan, dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (Kementerian Hukum dan HAM untuk PT dan Yayasan, Kementerian terkait untuk Koperasi, atau Pengadilan Negeri untuk CV).
    3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum.
  • Jika ada Surat Kuasa:
    1. Surat kuasa dengan kertas materai sebesar Rp 6.000, ditandatangani oleh pemohon dan dilampiri fotokopi KTP orang yang diberi kuasa.
  • Bukti Kepemilikan Tanah:
    1. Fotokopi Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, atau Sertifikat Hak Pengelolaan/Girik.
    2. Apabila nama pemohon belum tertera di sertifikat tanah, lampirkan juga Akta Jual Beli (AJB) yang mencantumkan nama pemohon.
  • Dokumen Rencana Teknis Pembongkaran:
    1. Dokumen yang terdapat tanda tangan perencana teknis yang memiliki Izin Pelaksana Teknis Bangunan (IPTB) bidang konstruksi sesuai golongan.
  • Surat Penunjukan:

Ada 3 surat penunjukan, yaitu sebagai berikut:

1. Surat penunjukan perencana pembongkaran dengan melampirkan fotokopi IPTB perencana bidang konstruksi sesuai golongan.

    2. Surat penunjukan untuk perencana dan pengawas dalam pelaksanaan pembongkaran dan menyertai fotokopi IPTB dari perencana dan pengawas konstruksi yang sesuai dengan golongan.

    3. Surat penunjukan penyedia jasa pelaksana pembongkaran dengan melampirkan sertifikat penyedia jasa yang dipersyaratkan.

    • Surat Pernyataan Kesanggupan Pemilik Bangunan:
      1. Pernyataan bahwa bangunan yang akan dibongkar tidak sedang dalam sengketa.
      2. Pernyataan bahwa struktur yang akan dihancurkan telah berada dalam kondisi kosong tanpa penghuni.

    PROSEDUR PERSETUJUAN TEKNIS BONGKAR

    Berikut ini adalah beberapa prosedur yang harus Anda pahami:

    1. PEMOHON – Registrasi secara daring – Unggah berkas-berkas.
    2. PENILAIAN ADMINISTRATIF – Verifikasi kelengkapan dan kecocokan berkas
    3. PENILAIAN TEKNIS – Penentuan tarif retribusi – Verifikasi bukti pembayaran retribusi
    4. OTORITAS – Evaluasi hasil (berkas, evaluasi, tinjauan lokasi, retribusi) – Persetujuan/perbaikan izin
    5. PROSES CETAK – Produksi dokumen izin/non-izin

    Baca Lainnya: Segala yang Perlu Anda Ketahui Tentang Persetujuan Rencana Teknis Bongkar dari BMG

      HUKUM DASAR

      Adapun beberapa hukum dasar dari persetujuan ini, yakni:

        • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Perubahan Terhadap Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
        • Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
        • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 mengenai Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Pintu

        BIAYA PERSETUJUAN TEKNIS BONGKAR

          Tidak ada pemungutan biaya

          KESIMPULAN

          Kesimpulannya, untuk mengurus persetujuan rencana teknis bongkar dari BMKG, pemohon harus memenuhi persyaratan dokumen yang ketat seperti identitas, dokumen badan hukum, bukti kepemilikan tanah, dan dokumen rencana teknis. Melakukan pengajuan secara daring dengan tahapan verifikasi administratif dan teknis yang melibatkan penentuan tarif retribusi. Selain itu, penting untuk mematuhi hukum dasar yang mengatur proses ini, seperti peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah terkait. Tidak ada pemungutan biaya untuk proses ini.

          BMG CONSULTING GROUP

          Mulailah langkah pertama menuju persetujuan rencana teknis bongkar sekarang dengan menghubungi kami di konsultan perizinan BMG. Oleh karena itu, Kami siap membantu Anda memenuhi semua persyaratan dengan cepat dan efisien. Jangan ragu ragu untuk menghubungi kami!!

          Konsultan perizinan BMG siap membantu Anda mengurus persetujuan rencana teknis bongkar secara efisien dan sesuai dengan regulasi terbaru!!

          CONTACT US 

          Hotline: (6221) 86908595/96

          Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

          Email: binamanajemenglobal@gmail.com

          SUMBER INFORMASI

          https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/256

          https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8073775/dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu/persetujuan-rencana-teknis-bongkar

          Tinggalkan Balasan

          Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *