Lompat ke konten

SIDANG PRA IMB

Sidang-sidang Pra IMB

Terdapat tiga kali sidang yang perlu dilakukan sebelum pengajuan permohonan IMB, yaitu:

1)  Sidang Perencanaan Arsitektur, Instansi pelaksana adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2BDKI Jakarta. Penilaian Arsitektur akan dilakukan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) yang terdiri dari tim pakar arsitek yang dibentuk oleh PEMDA DKI. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: Gambar rencana Arsitektur, KRK, RLTB, dan Gambar Perspektif Bangunan.

2)  Sidang Perencanaan Struktur, Instansi pelaksana adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2BDKI Jakarta. Penilaian struktur akan dilakukan oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) yang terdiri dari Tim Pakar Struktur yang dibentuk oleh PEMDA DKI. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: Gambar rencana arsitektur hasil TPAK, perhitungan dan gambar struktur, dan hasil penelitian tanah atau loading test.

3)  Sidang Perencanaan Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Instansi pelaksana adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Penilaian Instalasi Mekanikal dan Elektrikal akan dilakukan oleh Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB) yang terdiri dari tim pakar instalasi bangunan yang dibentuk oleh PEMDA DKI. Dokumen prasyarat yang harus dibawa adalah: Gambar rencana arsitektur hasil TPAK, Perhitungan dan Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami