Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Seberapa Pentingkah Izin Mendirikan Bangunan?

Seberapa pentingkah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB? Ya, mungkin pertanyaan itu muncul ketika Anda melihat sebuah rumah atau bangunan dirobohkan oleh pemerintah hanya gara-gara tidak ada izin dalam mendirikan banguan tersebut.

IMB kadang kala menjadi dokumen yang tidak terlalu diperhitungkan dalam jual-beli atau proses pembangunan sebuah rumah sehingga sering kali muncul perkara seperti itu di kemudian hari.

Karena itulah, IMB memegang peran penting yang keberadaannya tidak boleh disepelekan, apalagi ketika Anda ingin membangun atau melakukan transaksi jual-beli properti. 

Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat (1) tentang bangunan gedung, IMB diartikan sebagai surat bukti dari pemerintah daerah bahwa pemilik gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.

Selain itu, IMB juga berarti rencana teknis bangunan gedung tersebut telah disetujui oleh pemerintah daerah.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga dapat diartikan sebagai dokumen yang berisi perizinan untuk membangun, menambah, mengurangi, atau merenovasi sebuah bangunan.

Perizinan ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek,seperti aspek planologis, teknis, kesehatan, kenyamanan, dan juga lingkungan.

Selain itu, IMB hanya dapat diterbitkan apabila rencana pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Jasa Izin Pelaksanaan Penempatan Bangunan Pelengkap

Pentingnya Keberadaan IMB

Untuk mengetahui seberapa penting Izin Mendirikan Bangunan, Anda perlu mengetahui landasan hukumnya. Salah satu landasan hukum IMB adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di dalam pasal 7, diatur syarat administrasi dan teknis yang sesuai dengan fungsi bangunan dan gedung yang akan didirikan.

Sementara itu, dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, disebutkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

  1. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfatan dari pemegang hak atas tanah
  2. status kepemilikan bangunan gedung
  3. izin mendirikan bangunan gedung

IMB juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam peraturan tersebut banyak dibahas mengenai aturan-aturan soal mendirikan bangunan.

Selain itu, adanya Peraturan Presiden RI Nomor 36 Tahun 2005 juga memperkuat pentingnya keberadaan IMB ini. Dalam peraturan tersebut juga telah dibahas tentang persyaratan mendirikan gedung.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah fungsi keberadaan Izin Mendirikan Bangunan yang perlu Anda tahu:

1. Memberikan Perlindungan Hukum dengan Maksimal

Dengan adanya landasan hukum pada IMB, Anda akan memiliki kepastian hukum mengenai bangunan yang akan didirikan maupun direnovasi.

Anda pun dapat memastikan kelayakan, keamanan, dan juga kenyamanan bangunan yang sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.

Siapapun yang akan mendirikan ataupun merenovasi sebuah bangunan berkewajiban untuk mengajukan atau meminta izin kepada pemerintah setempat.

Bagi pemilik bangunan yang sebelumnya tidak mengantongi IMB juga memiliki kewajiban untuk mengurus perizinan tersebut agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Kasus yang biasa terjadi akibat tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan saat akan mendirikan ataupun merenovasi sebuah bangunan adalah pembongkaran paksa yang dilakukan oleh pemerintah.

Karena itulah, sebelum mendirikan sebuah bangunan Anda harus mengurus IMB terlebih dahulu agar mendapatkan perlindungan hukum terhadap bangunan tersebut.

2. Harga Jual Bangunan Semakin Meningkat

Bangunan yang memiliki IMB akan memiliki nilai jual yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Salah satu faktor yang membuat harga jual bangunan menjadi meningkat karena pembeli nantinya dapat leluasa membangun ataupun merenovasi bangunan tersebut.

3. Menjadi  Syarat Wajib untuk Mengubah HGB menjadi SHM

IMB merupakan salah satu dokumen yang wajib Anda persiapkan sebagai syarat untuk mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanpa IMB otomatis Anda tidak dapat mengubah status hukum properti yang Anda miliki.

4. Berpengaruh pada Proses Peminjaman di Bank

Satu lagi alasan yang bisa membuat Anda semakin mengerti akan pentingnya keberadaan Izin Mendirikan Bangunan ini adalah pengaruhnya dalam pengajuan kredit di bank.

Iya, ternyata IMB juga dapat berpengaruh terhadap pengajuan kredit bank lho. Bangunan yang memiliki IMB tentu saja akan memiliki harga jual yang tinggi.

Hal itu karena bangunan yang sudah memiliki IMB juga memiliki payung hukum yang menaungi berdirinya bangunan tersebut sehingga apabila dijaminkan ke bank, maka nominalnya pun dapat ditingkatkan.

Kami BMG Consulting Group dapat membantu anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan secara cepat dan aman. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.

Source : https://www.harapanrakyat.com/

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami