Lompat ke konten

RPTKA

RPTKA


Pada tahap awal, Pemberi Kerja harus mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Bagi Pemberi Kerja yang hendak menggunakan jasa TKA, RPTKA tersebut menjadi dasar untuk penerbitan Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Secara umum RPTKA dapat diberikan kepada Pemberi Kerja untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Dalam kondisi tertentu RPTKA dapat diberikan dalam waktu yang singkat dan tidak dapat diperpanjang tergantung dari sifat dan jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja.

RPTKA dapat diberikan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, dengan kata lain untuk pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau jenis pekerjaan  seperti pemasangan mesin, elektrikal atau jenis pekerjaan sekali selesai, dan untuk RTPKA ini dapat diberikan dalam jangka waktu 6 bulan lamanya.

Adapun RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 bulan.

Baca juga: Pengesahan RPTKA

Dan untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Bina Penta Kemenakertrans. Permohonan RPTKA tersebut sekurang-kurangnya memuat alasan penggunaan TKA serta jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan.

Permohonan juga harus dilengkapi dengan jangka waktu penggunaan TKA; dan penunjukkan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Perlu digarisbawahi bahwa bila RPTKA baik untuk pekerjaan yang sekali selesai maupun darurat telah disahkan dan habis masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami