Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Rekomendasi KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan)

Pengertian KKOP

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan atau disingkat KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Dalam pengertian lain KKOP adalah Kawasan di sekitar bandar udara (tanah dan/atau perairan dan ruang udara) yang perlu diamankan yang dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan (sesuai dengan tahapan-tahapan pendekatan, pendaratan dan lepas landas pesawat terbang).

KKOP ini tercantum dalam Rencana Induk Pengembangan Bandar Udara. Dalam UU No. 1 Tahun 2009 Pasal 206, disebutkan bahwa KKOP terdiri dari :

  • Kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas (approach and take-off area)” adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu;
  • Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landas pacu dan mempunyai ukuran tertentu, yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan;
  • Kawasan di bawah permukaan transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu, dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal dalam;
  • Kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas;
  • Kawasan di bawah permukaan kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan horizontal dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan permukaan horizontal luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan ; dan
  • Kawasan di bawah permukaan horizontal-luar bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan, antara lain, pada waktu pesawat udara melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan

Dasar Hukum

  • UU No.1 Tahun 2009

Pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan merupakan wewenang dari Otoritas Bandar Udara sesuai dengan Pasal 229 UU No.1 Tahun 2009. Otoritas Bandar Udara ditetapkan oleh dan bertanggungjawab kepada Menteri. Pengawasan Bandara Husein Sastranegara Bandung sendiri berada dibawah Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno Hatta Banten

Pasal 228 UU No. 1 Tahun 2009

Otoritas bandar udara mempunyai tugas dan tanggung jawab:

  • Menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
  • Memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
  • Menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
  • Menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;
  • Melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan
  • Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri.

Pasal 229 UU No.1 Tahun 2009

Otoritas bandar udara mempunyai wewenang:

  1. mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  2. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  3. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan pelestarian lingkungan;
  4. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  5. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara;
  6. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
  7. memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan, Bandar Udara Husein Sastranegara merupakan Wilayah Kerja dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama (sesuai dengan Pasal 4 Permenhub), yang berlokasi di Bandar Udara Soekarno Hatta. Sesuai pasal 10, Bindang Pelayanan dan Pengoperasian Bandar Udara pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas dan peralatan bandar udara, pelayanan dan pengoperasian bandar udara, pengendalian dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara, penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Pencrbangan (KKOP), Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), Daerah Lingkungan Kepentingan

Bandar Udara (DLKP), pelestarian lingkungan bandar udara, fasilitas dan peralatan navigasi penerbangan, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar kinerja operasional pelayanan, dan pengoperasian bandar udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel bandar udara dan navigasi penerbangan.

Pasal 2

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Otoritas Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
  2. pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
  3. pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
  4. pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
  5. pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
  6. pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial)
  10. pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di bandar udara; dan
  11. pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com