Pengertian
Setiap formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan diedarkan untuk penggunaan di sektor pertanian, harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis.
Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan oleh pemohon tidak boleh menggunakan nama dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan dagang formula lain yang terdaftar
Syarat Administrasi
Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)
Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
KTP penanggungjawab
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya
Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri
Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.