Pengertian
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknotogi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar Hukum
Undang-Undang No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Keputusan Direktur Jenderat Hak Kekayaan Intetektual No.: H-08-Pr.07.10 Tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan Penerimaan Permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intetektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Prosedur
Rahasia dagang tidak perlu didaftarkan karena hak terhadap rahasia dagang sudah melekat secara otomatis. Berbeda dengan HAKI yang lain, rahasia dagang bersifat rahasia. Semua informasi rahasia pada perusahaan seperti resep masakan dan sistem kerja tertentu dilindungi oleh UU Rahasia Dagang.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.