Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perizinan, Pemerintah Indonesia telah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG adalah platform berbasis web yang dirancang untuk menyederhanakan dan mempermudah proses pengajuan serta pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan implementasi SIMBG, pengurusan izin bangunan gedung menjadi lebih cepat, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagai konsultan perizinan BMG berpengalaman, kami siap membantu Anda dalam mengoptimalkan penggunaan SIMBG untuk memastikan setiap proses perizinan berjalan lancar dan sesuai standar.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan PBG
Untuk memulai proses pengajuan PBG melalui SIMBG, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
Dokumen Umum
- KTP
- Informasi Rencana Kota (IRK)
- Surat Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, girik, atau akta jual beli
- Perjanjian pemanfaatan tanah apabila tanah dan bangunan dimiliki oleh pihak yang berbeda..
Data Ketentuan Teknis Tanah
- Gambar batas tanah yang dikuasai.
- Rincian bangunan gedung yang telah ada di lokasi atau persil yang akan dibangun..
Data Teknis Arsitektur
- Gambar situasi.
- Rencana tapak.
- Denah, potongan, tampak, serta detail spesifikasi teknis bangunan.
Baca Juga : Mengenal Tapera
Langkah-Langkah Pengurusan PBG melalui SIMBG
Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan dalam pengurusan PBG melalui SIMBG:
- Pengajuan Permohonan PBG
Pemohon mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG dan mengunduh template dokumen teknis yang diperlukan. - Verifikasi Dokumen oleh Operator Dinas/Suku Dinas
Operator Dinas/Suku Dinas terkait memverifikasi kelengkapan dokumen yang diajukan. - Konsultasi dan Pemeriksaan Dokumen oleh Tim Penilai Teknis
Jika dokumen memenuhi syarat, tim penilai teknis akan dijadwalkan untuk konsultasi dan pemeriksaan standar teknis. - Perhitungan Teknis Retribusi
Pengawas Dinas menyusun perhitungan teknis tarif retribusi berdasarkan hasil diskusi. - Konfirmasi Pembayaran Retribusi
Pemohon diminta untuk mengonfirmasi kesediaan membayar retribusi sebelum validasi dilakukan. - Penetapan Retribusi dan Surat Pemenuhan Standar Teknis
Kepala Dinas menentukan jumlah retribusi dan mengeluarkan Surat Pemenuhan Standar Teknis.. - Pembayaran Retribusi dan Penerbitan PBG
Setelah pembayaran retribusi diverifikasi, dokumen PBG diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon oleh Dinas PMPTSP.
Kesimpulan
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah langkah maju dalam digitalisasi perizinan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan proses yang transparan dan terstandarisasi, SIMBG tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga mendorong kepatuhan terhadap regulasi. Menggunakan SIMBG, setiap pengajuan dapat dikelola dengan lebih terorganisir, mendukung terciptanya tata ruang dan bangunan yang aman, nyaman, dan sesuai aturan.
Tingkatkan Kepatuhan Terhadap Regulasi Bangunan Gedung dengan Menggunakan SIMBG yang Terintegrasi dengan Sistem Pemerintah!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)