Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS), salah satu surat izin wajib untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa survei di Indonesia. Perizinan ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan yang menjalankan jasa survei memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku di negara ini. Dengan mengantongi SIUJS, perusahaan dapat memberikan layanan yang sah dan diakui secara hukum, serta meningkatkan kredibilitas di mata klien dan pihak terkait lainnya. Pemohon harus memenuhi berbagai tahap dalam proses pengajuan SIUJS. Dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan dan prosedur lengkap untuk mendapatkan SIUJS.
Persyaratan Pengajuan SIUJS
- Pendaftaran melalui Aplikasi OSS
Pemohon wajib mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission)
- Fotokopi NIB
Pemohon wajib menyertakan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Surat Izin Usaha yang Belum Berlaku Efektif
Melampirkan surat izin dari OSS, namun belum berlaku efektif.
- Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen
Pemohon harus menyediakan surat pernyataan terkait pemenuhan komitmen.
- Berkas Persyaratan Pemenuhan Komitmen
Melampirkan semua berkas terkait pemenuhan komitmen juga.
- Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen
Pemohon perlu menyertakan surat persetujuan terkait pemenuhan komitmen.
Baca Lainnya : Mengenal tentang PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), Fungsi, dan Proses Pengurusannya
Prosedur Pengajuan SIUJS
- Pendaftaran Online
Pemohon dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi OSS atau dapat datang langsung ke DPMPTSP untuk mendapatkan bantuan.
- Pencetakan NIB dan Surat Izin Usaha
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan mencetak NIB, Surat Izin Usaha yang masih belum berlaku, dan Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen.
- Penyerahan Berkas ke Front Office
Pemohon kemudian menyerahkan berkas persyaratan pemenuhan komitmen ke front office.
- Verifikasi Berkas oleh Front Office
Petugas front office akan memeriksa kelengkapan dokumen, dan jika ada yang kurang, dokumen tersebut akan dikembalikan kepada pemohon. Jika sudah lengkap, berkas diserahkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PM.
- Proses Rekomendasi Teknis
Kepala Bidang Pengawasan PM akan mencetak surat permohonan rekomendasi teknis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP dan diteruskan ke Perangkat Daerah Teknis atau Tim Teknis.
- Kajian Teknis oleh Perangkat Daerah Teknis
Perangkat Daerah Teknis atau Tim Teknis akan melakukan analisis dan memberikan rekomendasi teknis kepada Kepala Bidang Pengawasan PM.
- Rekomendasi Diterima atau Ditolak
Jika rekomendasi teknis diterima, berkas yang telah dilengkapi akan diserahkan kepada Kepala Seksi Penerbitan. Jika ditolak, berkas dikembalikan kepada pemohon.
- Pencetakan Surat Persetujuan
Kepala Seksi Penerbitan akan mencetak Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen yang kemudian ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP.
- Notifikasi melalui Aplikasi OSS
Kepala Seksi Sistem Pelayanan Perizinan akan memberikan notifikasi pada aplikasi OSS.
- Pencetakan Surat Izin
Petugas Back Office akan mencetak surat izin melalui aplikasi OSS dan menyerahkannya kepada petugas front office.
- Penerimaan Surat Izin oleh Pemohon
Front Office akan melakukan pencatatan, mencetak bukti penerimaan, dan menyerahkan surat izin kepada pemohon serta petugas pengarsipan.
Kesimpulan
Proses untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS) memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan teknis. Dengan mengikuti langkah-langkah yang berlaku, pemohon dapat memperoleh izin usaha yang sah dan menjalankan kegiatan jasa survei sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberhasilan dalam mengurus SIUJS tidak hanya meningkatkan legalitas usaha, tetapi juga membangun kepercayaan klien dan memperkuat reputasi perusahaan. Pastikan setiap tahapan berlangsung dengan cermat untuk memastikan kelancaran proses penerbitan izin ini.
Jangan biarkan masalah perizinan menghambat kemajuan bisnis Anda. Dapatkan SIUJS yang sah dan terpercaya dengan bantuan kami!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)