Peralihan hak jual beli atas tanah dan satuan rumah susun merupakan proses yang penting dalam transaksi properti. Proses Peralihan Hak Jual Beli Tanah serta Satuan Rumah Susun ini tidak hanya melibatkan penyerahan hak kepemilikan, tetapi juga harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, pemenuhan persyaratan administratif dan prosedural sangatlah penting untuk memastikan bahwa peralihan hak dapat berjalan secara sah dan menghindari sengketa di masa mendatang.
Persyaratan untuk Peralihan Hak Jual Beli Tanah serta Satuan Rumah Susun
Untuk melakukan peralihan ini, terdapat beberapa persyaratan, yakni:
- Formulir Permohonan
Pemohon atau kuasanya harus mengisi dan menandatangani dokumen ini dengan materai yang cukup.
- Surat Kuasa
Perlu menyertakan surat kuasa jika pemohon memberikan kuasa kepada pihak lain.
- Identitas Pemohon
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan identitas kuasa yang sudah sesuai dengan dokumen aslinya, jika ada.
- Badan Hukum
Bagi badan hukum, harus menyiapkan fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan yang sesuai dengan aslinya.
- Sertifikat Tanah
Sertifikat asli tanah yang akan dipindahtangankan perlu disertakan.
- Akta Jual Beli
Harus menyertakan Akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Identitas Para Pihak
Fotokopi KTP para penjual dan pembeli, serta kuasa jika perlu.
- Izin Pemindahan Hak
Harus melampirkan izin tersebut jika terdapat ketentuan dalam sertifikat atau keputusan yang menyatakan bahwa pemindahan hak memerlukan izin dari instansi terkait.
- Bukti Pembayaran Pajak
Fotokopi SPPT PBB untuk tahun berjalan harus sesuai dengan aslinya, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan bukti setor uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Izin Pengerukan serta Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan
Prosedur untuk Peralihan Hak Jual Beli Tanah serta Satuan Rumah Susun
Formulir permohonan mencakup informasi mengenai:
- Identitas diri pemohon,
- Luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang dimohon,
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa,
- Penegasan bahwa tanah atau bangunan berada di bawah penguasaan fisik
Kesimpulan
Proses peralihan hak jual beli atas tanah dan satuan rumah susun tentunya membutuhkan perhatian yang serius terhadap berbagai persyaratan dan prosedur yang ada. Oleh karena itu, dengan memahami dan memenuhi semua ketentuan ini, para pihak dapat melaksanakan transaksi dengan lebih aman dan mengurangi risiko sengketa di masa depan. Konsultasi dengan ahli perizinan atau notaris pastinya dapat sangat membantu dalam memastikan bahwa semua langkah sudah berjalan dengan benar.
Menghindari sengketa di masa depan dimulai dengan langkah yang tepat hari ini. kami memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi dengan baik!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)