Pengajuan Izin Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin berinvestasi di Indonesia. Izin Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) merupakan bentuk investasi oleh pelaku usaha dalam negeri, yang tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib untuk mengantongi izin penanaman modal. Proses pengajuan izin Penanaman Modal Dalam Negeri ini umumnya membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang kelengkapan dokumen-dokumen. Selain itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk mempersiapkan semua persyaratan dengan baik. Dalam pengajuan Izin Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), terdapat tiga kategori utama, yaitu pengajuan baru, perubahan atau perluasan, serta penggabungan perusahaan.
Pengajuan Baru Izin Penanaman Modal Dalam Negeri
- Mengisi formulir permohonan dengan materai Rp. 6.000, mencantumkan:
- Alamat lengkap (nomor rumah, RT/RW, jalan, desa/kelurahan).
- Nomor telepon kantor atau ponsel pemilik.
- Melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pemegang saham.
- Melampirkan fotokopi NPWP perusahaan dan pemegang saham.
- Menyertakan fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan pengesahan dari KEMENKUMHAM (untuk CV, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri).
- Menyusun keterangan rencana kegiatan usaha lengkap dengan uraian dan flowchart.
- Jika pemohon diwakilkan, menyertakan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 dan fotokopi KTP.
- Melampirkan rekomendasi dari instansi terkait (jika dipersyaratkan).
- Menyertakan bukti atau keterangan tambahan lain (jika perlu).
Perubahan atau Perluasan
- Mengisi formulir permohonan perubahan bermaterai Rp. 6.000, mencantumkan:
- Alamat lengkap (nomor rumah, RT/RW, jalan, desa/kelurahan).
- Nomor telepon kantor atau ponsel pemilik.
- Melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pemegang saham.
- Melampirkan fotokopi NPWP perusahaan dan pemegang saham.
- Menyertakan fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan pengesahan dari KEMENKUMHAM (untuk CV, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri).
- Melampirkan fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha yang sudah ada.
- Menyusun keterangan rencana kegiatan usaha terbaru, uraian, dan flowchart.
- Jika pemohon diwakilkan, menyertakan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000 dan fotokopi KTP.
- Menyertakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
- Menyertakan rekomendasi dari instansi terkait (jika dipersyaratkan).
Baca Lainnya: Memahami Proses dan Persyaratan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) untuk Angkutan Laut
Penggabungan Perusahaan
- Mengisi formulir permohonan perubahan bermaterai Rp. 6.000, mencantumkan:
- Alamat lengkap (nomor rumah, RT/RW, jalan, desa/kelurahan).
- Nomor telepon kantor atau ponsel pemilik.
- Melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pemegang saham.
- Melampirkan fotokopi NPWP perusahaan dan pemegang saham.
- Menyertakan fotokopi Akta Pendirian perusahaan dan pengesahan dari KEMENKUMHAM (untuk CV, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri).
- Melampirkan fotokopi Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha yang sudah ada.
- Menyusun keterangan rencana kegiatan usaha terbaru, uraian, dan flowchart.
- Melampirkan kesepakatan penggabungan perusahaan dalam bentuk:
- Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang notaris catat.
- Keputusan sirkular yang ditandatangani seluruh pemegang saham dan dicatat oleh notaris.
- Dokumen resmi yang mencatat hasil keputusan rapat dalam bentuk akta notaris.
- Menyertakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
- Menyertakan rekomendasi dari instansi terkait (jika dipersyaratkan).
DASAR HUKUM Izin Penanaman Modal Dalam Negeri
Izin ini memiliki dasar hukum yang berlaku, yakni:
- Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-undang No. 26 tahun 1964 tentang Pemberian Perangsang Penanaman Modal
Jangka Waktu Pengajuan Izin Penanaman Modal Dalam Negeri
Kami memperkirakan akan menyelesaikan seluruh proses permohonan, baik pengajuan baru, perubahan, maupun penggabungan, dalam waktu lima hari kerja jika semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Mengajukan izin penanaman modal dalam negeri (PMDN) bukan hanya merupakan syarat administratif, tetapi juga salah satu aspek kunci dalam menjamin keberlangsungan dan kelancaran kegiatan usaha di Indonesia. Oleh karena itu, dengan mendapatkan izin Penanaman Modal Dalam Negeri ini, perusahaan dapat beroperasi dengan legalitas penuh dan memperoleh berbagai keuntungan serta perlindungan hukum. Proses pengajuan izin ini tentunya memerlukan persiapan dokumen yang teliti dan pemahaman terhadap persyaratan yang berlaku untuk setiap kategori permohonan. Baik itu untuk pengajuan baru, perubahan, perluasan, maupun penggabungan, setiap tahap memiliki prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Mulai perjalanan bisnis Anda di Indonesia dengan percaya diri! BMG siap membantu mengurus izin penanaman modal dalam negeri secara cepat dan efisien!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)