Mengurus Ganti Nama Sertifikat Hak atas Tanah dan Hak Milik Rumah Susun penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan properti. Proses Ganti Nama Sertifikat Hak atas Tanah dan Hak Milik Rumah Susun ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga memberikan kepastian kepada pemilik baru tentang hak-hak atas tanah atau bangunan yang dimiliki. Oleh karena itu, memahami syarat dan prosedur yang berlaku sangatlah krusial bagi siapa saja yang ingin mengganti nama pada sertifikat.
Persyaratan Ganti Nama Sertifikat Hak atas Tanah dan Hak Milik Rumah Susun
Berikut adalah persyaratan untuk proses ini:
- Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan dengan materai yang cukup.
- Surat kuasa jika permohonan diberikan kepada pihak lain.
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, Kartu Keluarga) serta fotokopi surat kuasa yang sudah sesuai dengan dokumen aslinya.
- Salinan Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang sudah terverifikasi dengan dokumen aslinya.
- Sertifikat asli yang akan diganti namanya.
- Untuk individu yang berada di bawah hukum perdata, harus disertakan penetapan dari pengadilan, atau jika tunduk pada hukum adat, perlu ada surat pernyataan perubahan nama yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
- Untuk instansi, dibutuhkan keputusan dari pejabat berwenang yang menyatakan perubahan nama instansi tersebut, atau bagi Badan Hukum, disertakan akta notaris yang mencantumkan perubahan nama serta pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Baca Lainnya: Panduan Lengkap Peralihan dan Pembagian Hak Bersama atas Tanah dan Satuan Rumah Susun
Prosedur Ganti Nama Sertifikat Hak atas Tanah dan Hak Milik Rumah Susun
Formulir permohonan harus mencakup beberapa informasi penting, contohnya seperti:
- Identitas pemohon,
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon,
- Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa,
- Pernyataan mengenai penguasaan fisik tanah atau bangunan.
Kesimpulan
Proses Ganti Nama Sertifikat Hak atas Tanah dan Hak Milik atas Rumah Susun adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan yang sah dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, pemilik baru dapat menghindari masalah hukum di masa depan. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses ini, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan perizinan yang berpengalaman untuk memastikan semuanya berjalan lancar.
Mengurus ganti nama sertifikat sangat penting untuk menjaga keabsahan hak milik Anda; kami siap membantu setiap langkahnya!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)