Proses pendirian Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administrasi dan prosedur. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah pengajuan izin pendirian kantor PJTKI. Pengajuan Izin ini harus melalui prosedur yang tepat dan melalui beberapa tahapan pemeriksaan untuk memastikan bahwa kantor PJTKI yang berdiri memenuhi semua persyaratan yang berlaku. Di bawah ini adalah langkah-langkah dalam pengajuan izin pendirian kantor PJTKI.
Persyaratan PJTKI
- Fotokopi KTP
- Surat Izin Pengerahan
- Rekomendasi Rekrutmen dari BP2TKI
Prosedur PJTKI
- Bagian Tata Usaha bertanggung jawab untuk menerima dan memproses dokumen permohonan izin. Setelah itu, berkas permohonan tersebut akan diajukan untuk disposisi kepada Kepala Dinas. Proses administrasi ini biasanya memakan waktu sekitar 60 menit untuk memeriksa dan mempersiapkan dokumen.
- Kepala Dinas selanjutnya mengarahkan surat permohonan izin tersebut kepada Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan ini memakan waktu sekitar 15 menit untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas.
- Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja selanjutnya akan memberikan perintah kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri untuk melanjutkan proses penerbitan izin pendirian PJTKI. Proses ini berlangsung sekitar 15 menit untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
- Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri kemudian melakukan survei lokasi kantor PJTKI yang akan didirikan. Proses ini memakan waktu sekitar satu hari untuk memastikan bahwa lokasi kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Operator Komputer akan memasukkan data permohonan izin ke dalam sistem sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, kemudian mencetak surat izin pendirian PJTKI. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk menyelesaikan input data dan pencetakan dokumen.
- Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri kemudian akan meneliti keabsahan dokumen izin, memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang ada, dan membubuhkan paraf pada lembar kedua surat, beserta dengan tanggal, bulan, dan tahun. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 15 menit.
- Kepala Dinas akan melakukan pemeriksaan akhir terhadap surat izin yang telah diparaf oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang, serta menandatanganinya sebagai tanda persetujuan. Proses ini memerlukan waktu sekitar 15 menit untuk memastikan bahwa semuanya sudah sesuai dengan prosedur.
- Agendaris akan memberikan nomor surat dan stempel pada surat izin, kemudian mengembalikan dokumen tersebut kepada bagian administrasi penempatan tenaga kerja. Proses ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 menit.
- Petugas administrasi penempatan tenaga kerja akan memisahkan surat izin asli untuk diserahkan kepada pemohon, sementara lembar tembusan akan disimpan untuk arsip dan keperluan administrasi lainnya. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 10 menit.
Baca Lainnya : Proses dan Syarat Penting dalam Mendirikan PT yang Sah
Kesimpulan
Proses pengajuan izin pendirian kantor PJTKI melibatkan sejumlah langkah administratif untuk memastikan bahwa semua persyaratan hukum dan regulasi sudah terpenuhi. Setiap tahapan memiliki waktu yang jelas dan proses pemeriksaan yang rinci untuk menghindari adanya kesalahan atau ketidakcocokan dokumen. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pemohon dapat memperoleh izin pendirian kantor PJTKI secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan izin PJTKI Anda, mulai dari pengajuan hingga penerbitan, agar Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)