Ekspor dan impor merupakan aktivitas penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional serta membuka peluang pasar internasional bagi pelaku usaha di Indonesia. Namun, tidak sedikit perusahaan—terutama skala UMKM dan pengusaha pemula—yang masih menghadapi kendala dalam memahami prosedur ekspor impor yang berlaku.
1. Prosedur Ekspor di Indonesia
Prosedur ekspor mencakup beberapa tahapan utama, yaitu:
- Legalitas Perusahaan: Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha ekspor.
- Pendaftaran sebagai Eksportir: Melalui sistem INATRADE (Kemendag).
- Dokumen Ekspor: Faktur, packing list, PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), COO (Certificate of Origin), dan lain-lain.
- Pemeriksaan dan Persetujuan Bea Cukai: Barang akan diverifikasi oleh petugas untuk kelengkapan dan kesesuaian.
- Pengapalan Barang: Setelah mendapatkan persetujuan ekspor dari sistem CEISA (Bea Cukai), barang bisa dikirim ke negara tujuan.
2. Prosedur Impor di Indonesia
Sedangkan dalam kegiatan impor, prosedur umum meliputi:
- Legalitas Perusahaan: NIB dan izin usaha impor.
- Pendaftaran API (Angka Pengenal Impor) jika dibutuhkan.
- Dokumen Impor: Invoice, packing list, Bill of Lading/AWB, PIB (Pemberitahuan Impor Barang), dan perizinan teknis bila diperlukan (SNI, surat karantina, dsb).
- Customs Clearance: Melalui sistem CEISA untuk pemeriksaan dan pembayaran bea masuk.
- Pengeluaran Barang: Setelah semua kewajiban dipenuhi, barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan/bandara.
3. Tantangan Umum dalam Ekspor-Impor
Banyak pelaku usaha menghadapi kesulitan seperti:
- Ketidaktahuan regulasi terbaru
- Kurangnya pemahaman teknis dokumen
- Kesalahan dalam klasifikasi HS Code
- Persyaratan perizinan teknis yang kompleks
Kesalahan dalam tahap ini dapat menyebabkan penundaan pengiriman, denda, bahkan penolakan barang oleh otoritas.
Butuh Bantuan Profesional untuk Ekspor-Impor? Gunakan Jasa Konsultan Perizinan dari BMG Consulting Group!
BMG Consulting Group hadir sebagai mitra andal untuk membantu proses ekspor dan impor Anda berjalan efisien, legal, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan lengkap, mulai dari pengurusan perizinan ekspor-impor, pendaftaran NIB, API, dokumen teknis, hingga customs clearance.
✅ Konsultasi langsung dengan tim ahli berpengalaman
✅ Solusi cepat dan tepat untuk setiap jenis produk
✅ Pendampingan hingga tuntas tanpa ribet
📞 Hubungi kami sekarang dan mulai ekspor-impor dengan percaya diri!