Lompat ke konten

Prosedur dan Syarat Pendirian CV

Definisi Comanditaire Venootschap (CV)
Banyak sekali keuntungan yang didapatkan apabila mengembangkan bisnis Anda menjadi badan usaha, seperti perlindungan hukum, meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas bisnis, kemudahan dalam berbisnis, mendapatkan legitimasi dari pemerintah, dan masih banyak lagi.
Badan usaha di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Comanditaire Venootschap (CV).
Perbedaannya:
Setoran Modal Awal, CV tidak menyebutkan pembagian pada anggaran dasarnya layaknya PT.
Karakteristik, CV tidak berbentuk badan hukum layaknya PT karena tidak memiliki kekayaan sendiri.
CV merupakan sebuah persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang bertugas menjalankan perusahaannya sebagai pemimpin.
Persekutuannya terbagi menjadi dua, yakni:
1. Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) – Persero Kuasa/Persero Pengurus
Sekutu aktif yang menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan untuk menjalankan seluruh kebijakan perusahaan dan melakukan kerjasama/perjanjian dengan pihak ketiga.

2. Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) – Persero Diam
Sekutu pasif yang berperan sebagai penanam modal dari suatu perusahaan dan tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam jalannya mobilitas perusahaan, mulai dari kepengurusan hingga seluruh kegiatan perusahaan.

Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya mendapatkan keuntungan berdasarkan modal yang ditanam saja. Begitu pula sebaliknya.

Baca Juga : Seberapa Pentingkah Izin Mendirikan Bangunan?

Syarat Pendirian CV dan Prosedurnya
Pasal 16-35 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) mengatur prosedur serta persyaratan untuk mendirikan sebuah CV. Berikut penjelasannya:

1. Akta Pendirian CV
Persyaratan pertama ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal ke 19, antara lain:
Identitas Pendiri yang terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif (Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tanggal).
Penetapan Nama CV.
Keterangan CV (Bersifat Umum atau Terbatas).
Nama Sekutu yang Berkuasa (Untuk menandatangani perjanjian atas Nama Persekutuan).
Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan Pihak Ketiga terhadap Sekutu Pendiri.
Pendaftaran Akta Pendirian ke PN yang diberi tanggal.
Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi Penagih dari Pihak Ketiga. Jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab Sekutu Secara Pribadi untuk Keseluruhan.
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas Nama Persekutuan.

2. Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Pendaftaran Akta Pendirian CV dilakukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai yang diatur pada kitab undang-undang KUHD pasal ke 23.
Dalam proses pendaftaran ini, terdapat dua aspek kelengkapan yang harus dipenuhi, yakni:
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dapat diperoleh dari Kelurahan setempat sesuai domisili CV.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dapat diperoleh dari Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.

 

3. Mengurus Izin Usaha
Kepengurusan Izin Usaha ini wajib dilakukan sesuai dengan bidang usaha yang Anda jalankan.
Misalnya, Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk bidang industri dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk bidang perdagangan.

4. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sangatlah penting bagi pendirian badan usaha.
Anda bisa mengurusnya ke dinas terkait atau bisa melakukannya secara online.

5. Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Pengumuman Ikhtisar Resmi ini dibuat dalam Tambahan Berita Negara RI yang penting dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan pasal 28 KUHD.
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, maka jasa konsultan siap membantu.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh jasa konsultan dalam kepengurusan dokumen serta legalitas CV, antara lain:
1. Fotokopi KTP Pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri).
2. Mengisi Formulir Pembuatan CV.
3. Fotokopi KK Penanggung Jawab atau Direktur.
4. NPWP Pengurus.
5. Fotokopi PBB terakhir tempat usaha atau kantor, apabila milik sendiri.
6. Fotokopi Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
8. Kantor berada di wilayah Perkantoran atau Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman.
9. Pas foto penanggung jawab ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, berwarna.
10. Siap disurvei.

Kami BMG Consulting Group dapat membantu anda dalam pengurusan Izin Mendirikan CV secara cepat dan aman. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami