Lompat ke konten
Home » Prosedur dan Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur dan Persyaratan Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT)

Pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah awal yang krusial bagi individu atau kelompok yang ingin memulai sebuah usaha di Indonesia. Para pengusaha sering memilih PT sebagai bentuk badan hukum karena PT memberikan berbagai keuntungan, seperti perlindungan hukum bagi pemilik dan struktur organisasi yang jelas serta terpisah dari pribadi pemilik. Selain itu, PT juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis dan pelanggan, serta memberikan akses yang lebih mudah ke berbagai fasilitas perbankan dan pendanaan. Siapapun yang ingin mendirikan PT, tidak bisa mengabaikan pentingnya pemahaman mengenai persyaratan dan prosedur pendirian PT. Umumnya harus melakukan setiap langkah dalam proses pendirian dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar perusahaan dapat beroperasi secara sah dan efektif.

PERSYARATAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Berikut adalah persyaratan untuk mendirikan PT:

    • Pemilik Saham (Pemegang Saham):
      • Minimal dua orang untuk PT yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
      • Jika WNA yang memiliki PT, minimal satu orang WNI harus terlibat sebagai pemegang saham.
    • Direktur dan Komisaris:
      • Minimal ada satu Direktur dan satu Komisaris.
      • Direktur dan Komisaris harus merupakan individu yang tidak sedang dalam keadaan pailit atau terlibat dalam masalah hukum tertentu.
    • Akta Pendirian:
      • Akta pendirian perusahaan yang disusun oleh notaris. Akta ini mencakup anggaran dasar perusahaan yang mencakup nama perusahaan, alamat, tujuan usaha, dan modal dasar.
    • Modal Dasar:
      • Modal dasar minimal untuk PT di Indonesia adalah Rp50.000.000,-. Namun, jumlah ini bisa berbeda tergantung pada sektor usaha dan ketentuan khusus lainnya.
    • Nama Perusahaan:
      • Nama PT harus unik dan tidak sama dengan nama perusahaan lain yang terdaftar. Nama perusahaan harus mematuhi peraturan yang berlaku.
    • Alamat Kantor:
      • PT harus memiliki alamat kantor yang jelas di wilayah hukum Indonesia.
    • Kegiatan Usaha:
      • Kegiatan usaha yang akan dijalankan harus dicantumkan dalam anggaran dasar dan sesuai dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

    Baca Lainnya: Strategi Pendirian PT yang Efektif: Panduan dari Konsultan Perizinan BMG

    PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

    Selain persyaratan, adapun beberapa prosedur untuk pendirian PT, yakni:

      • Persiapan Dokumen:
        • Kumpulkan dokumen, seperti identitas diri pemegang saham, Direktur, dan Komisaris, serta bukti alamat kantor.
      • Penyusunan Akta Pendirian:
        • Menghubungi notaris untuk menyusun akta pendirian PT yang mencakup anggaran dasar. Notaris akan memastikan bahwa dokumen mematuhi peraturan yang berlaku.
      • Pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM:
        • Mengajukan permohonan untuk pengesahan akta pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyetujui, Kemenkumham akan mengeluarkan surat pengesahan.
      • Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
        • Mendaftarkan PT untuk mendapatkan NPWP dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. NPWP bertujuan untuk kegiatan perpajakan perusahaan.
      • Pengurusan Izin Usaha:
        • Mengajukan izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha perusahaan ke instansi yang berwenang. Izin ini bisa berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau izin khusus lainnya tergantung jenis usaha.
      • Registrasi di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH):
        • Melakukan registrasi di Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikelola oleh Kemenkumham. Sistem ini membantu dalam pendaftaran dan pengelolaan data badan hukum.
      • Pendaftaran di BPJS:
        • Mendaftarkan perusahaan untuk keanggotaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi karyawan.
      • Pembuatan Stempel Perusahaan:
        • Membuat stempel perusahaan untuk dokumen resmi perusahaan.

      DASAR HUKUM 

        Dasar hukum untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelumnya, ketentuan mengenai PT diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, yang berlaku sejak 7 Maret 1996 hingga 15 Agustus 2007. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menggantikan aturan tentang Perseroan Terbatas yang sebelumnya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 36 sampai Pasal 56.

        KESIMPULAN

        Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia memerlukan perhatian yang teliti terhadap berbagai persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku. Proses ini mencakup beberapa langkah penting untuk memastikan bahwa pendirian perusahaan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Memahami setiap persyaratan dan prosedur adalah kunci untuk menghindari kendala dan memastikan bahwa perusahaan dapat beroperasi secara sah di pasar. Oleh karena itu, dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda dapat membangun fondasi yang kuat untuk bisnis Anda. 

        Jadikan bisnis Anda lebih kredibel dan terpercaya dengan status Perseroan Terbatas—dapatkan bantuan kami untuk memulai dengan lancar!!

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *