PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN

Dasar Hukum

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara.
Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi.
Peraturan Daerah RT/RW Kabupaten/Kota

Syarat Administrasi

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasal secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi NPWP, akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum.
Proposal rencana kegiatan teknis.
Sketsa lokasi yang dimohon.
Fotokopi dasar penguasaan tanah.
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Prosedur

Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada kantor.
Pemohon membayar biaya Pelayanan.
Petugas melakukan peninjauan lapangan (pemohon harus hadir).
Proses penetitian, pengolahan data, dan penerbitan Pertimbangan teknis Pertanahan.
Penyerahan Pertimbangan teknis Pertanahan.


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.