Dasar Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara.
Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tentang Konsotidasi Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang izin Lokasi.
Peraturan Daerah RT/RW Kabupaten/Kota
Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup yang memuat:
Identitas diri.
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Pernyataan tanah tidak sengketa.
Pernyataan tanah dikuasal secara fisik.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Proposal rencana kegiatan teknis pada lokasi.
Sketsa lokasi yang dimohon.
Fotokopi Sertifikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada kantor.
Pemohon membayar biaya Pelayanan.
Petugas melakukan peninjauan lapangan (pemohon harus hadir).
Proses penelitian, pengolahan data, dan penerbitan Pertimbangan teknis Pertanahan.
Penyerahan Pertimbangan teknis Pertanahan.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.