Lompat ke konten
Home » Persyaratan Penting Izin Mendirikan Bangunan Kelas C

Persyaratan Penting Izin Mendirikan Bangunan Kelas C

Bangunan kelas C

Mengajukan Izin Mendirikan Bangunan kelas C wajib bagi pemilik lahan yang ingin membangun rumah tinggal hingga tiga lantai. Legalitas bangunan sangat penting untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memastikan bahwa konstruksi telah memenuhi standar teknis dan ketentuan peraturan pemerintah. Umumnya, pemohon bisa mengurus IMB di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) di wilayah masing-masing. Setiap kategori bangunan, termasuk kelas C, memiliki syarat dan ketentuan khusus sebelum otoritas terkait menerbitkan IMB. Bangunan kelas C, yang mencakup rumah tinggal hingga tiga lantai, berada di luar klasifikasi bangunan perumahan elit atau real estate dan memiliki karakteristik serta persyaratan yang berbeda dari kelas A atau B.

Syarat Mengajukan IMB Kelas C

Berikut adalah beberapa persyaratan mengajukan IMB untuk bangunan kelas C:

    • Surat Permohonan
      Surat permohonan ini harus berisi pernyataan bahwa dokumen dan data sudah benar dan sah. Pemohon harus menandatangani surat ini di atas materai Rp10.000 untuk memberikan keabsahan hukum.
    • Identitas Pemohon
      Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), memerlukan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), dokumen yang diperlukan adalah KITAS atau Visa serta Paspor yang masih berlaku.
    • Dokumen Kepemilikan
      Jika pemohon merupakan badan hukum, pastinya memerlukan beberapa dokumen seperti akta pendirian perusahaan, Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk PT dan Yayasan, atau SK dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk koperasi. Jika terjadi perubahan pada akta pendirian, umumnya pemohon juga harus melampirkan SK perubahan. Selain itu, menyertakan juga NPWP badan hukum.
    • Surat Kuasa
      Jika pengurusan IMB dikuasakan kepada pihak lain, pemohon harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan KTP dari pihak yang diberi kuasa untuk melakukan pengurusan.
    • Ketetapan Rencana Kota (KRK)
      Pemohon harus melampirkan fotokopi Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang merupakan salah satu dokumen penting dalam pengajuan IMB. KRK berfungsi sebagai acuan apakah pembangunan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
    • Gambar Arsitektur
      Gambar perencanaan arsitektur bangunan sangat berguna untuk menggambarkan detail teknis bangunan. Pemohon harus menyerahkan 6 set cetakan gambar arsitektur ukuran A3 dan softcopy dalam CD. Gambar ini mencakup kondisi lokasi, skema bangunan, tampak bangunan dari dua sisi, potongan bangunan dari dua sisi, serta rincian seperti sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, dan sistem pengolahan air limbah. Gambar ini juga harus memiliki kop gambar yang berisi informasi pemohon, lokasi, jenis bangunan, dan skala.
    • Bukti Kepemilikan Tanah
      Bukti kepemilikan tanah adalah syarat utama dalam pengajuan IMB. Dokumen yang dapat diterima meliputi sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau surat girik. Pemohon harus melampirkan fotokopi dokumen tersebut.
    • Surat Keterangan Tidak Sengketa
      Memerlukan surat keterangan dari lurah yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa sebagai salah satu dokumen penting dalam pengajuan IMB.
    • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
      Pemohon harus melampirkan bukti pembayaran PBB tahun terakhir sebagai bukti bahwa tanah yang digunakan sudah memenuhi kewajiban pajaknya.
    • Surat Pernyataan IPTB
      Pemohon memerlukan surat ini jika bangunan memiliki lebih dari tiga lantai atau jika bangunan memiliki basement atau bentangan kolom lebih dari 6 meter. Perencana konstruksi yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) harus mengeluarkan surat pernyataan ini.
    • Surat Persetujuan dari Bank
      Jika tanah atau bangunan yang akan dibangun dijaminkan kepada bank, surat persetujuan dari bank yang bersangkutan juga harus dilampirkan.
    • Akta Jual Beli, Hibah, atau Waris
      Apabila nama pemohon berbeda dengan nama yang tertera di sertifikat tanah, pemohon harus melampirkan akta jual beli, hibah, atau waris yang telah di legalisir oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bersangkutan.

    Baca Lainnya: Izin Pemanfaatan Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan

    Kesimpulan

    Mengajukan izin mendirikan bangunan kelas C memerlukan perhatian khusus karena melibatkan banyak dokumen dan tahapan. Proses ini adalah bagian penting untuk memastikan bahwa bangunan memiliki legalitas yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mempersiapkan semua persyaratan dengan baik, Anda dapat menghindari penolakan dan mempercepat proses penerbitan IMB. Legalitas bangunan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan keamanan bagi pengguna bangunan. Sebagai pemilik atau pengelola bangunan, mengurus IMB dengan benar akan menghindarkan dari potensi masalah hukum di masa mendatang.

    Pastikan bangunan Anda berdiri dengan legalitas penuh melalui izin mendirikan bangunan kelas C yang kami urus dengan cepat dan tepat!!

    CONTACT US 

    Hotline: (6221) 86908595/96

    Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

    Email: binamanajemenglobal@gmail.com

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *