Jika Sertifikat Hak atas Tanah, Hak Milik atas Rumah Susun, atau Hak Tanggungan hilang, pemegang hak perlu mengurus sertifikat pengganti. Sertifikat pengganti ini berfungsi memastikan bahwa hak kepemilikan tetap terjamin dan terlindungi secara hukum. Proses penggantian sertifikat ini tidak hanya memerlukan sejumlah dokumen persyaratan, tetapi juga mengikuti prosedur resmi dari pihak berwenang. Maka dari itu, dengan pemahaman yang jelas mengenai syarat dan tahapan proses, pemohon dapat memastikan bahwa sertifikat tersebut terbit dengan sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat asli.
Persyaratan untuk Mengajukan Sertifikat Pengganti
Untuk mengajukan permohonan sertifikat ini, pemohon perlu melengkapi beberapa dokumen penting, yaitu:
- Formulir Permohonan
Pemohon atau kuasanya harus mengisi formulir permohonan secara lengkap dan menandatanganinya di atas materai yang cukup.
- Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
Jika permohonan dilakukan oleh kuasa, lampirkan surat kuasa resmi.
- Fotokopi Identitas Pemohon dan Kuasa
Sertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, serta KTP kuasa jika dikuasakan, yang telah diverifikasi oleh petugas loket.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (Jika Pemohon Badan Hukum)
Jika pemohon adalah badan hukum, sertakan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah divalidasi.
- Fotokopi Sertifikat (Jika Ada)
Lampirkan fotokopi sertifikat asli jika masih tersedia.
- Surat Pernyataan di Bawah Sumpah
Surat pernyataan ini harus dibuat oleh pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertifikat, dilakukan di bawah sumpah.
- Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
Sertakan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Baca Lainnya: Pentingnya Peralihan Hak Pewarisan Wasiat atas Tanah dan Satuan Rumah Susun di Indonesia
Prosedur Permohonan Sertifikat Pengganti
Setelah melengkapi persyaratan di atas, pemohon perlu mengikuti beberapa langkah prosedural, sebagai berikut:
- Pengajuan Dokumen di Loket Pelayanan
Pemohon menyerahkan semua dokumen persyaratan di loket pelayanan untuk diperiksa oleh petugas.
- Pembayaran Biaya Pendaftaran
Pemohon membayar biaya pendaftaran di loket pembayaran.
- Pengambilan Sumpah Pemegang Hak
Sebagai bagian dari prosedur, petugas akan melakukan pengambilan sumpah kepada pemegang hak.
- Pengumuman Sertifikat (Khusus Sertifikat Pengganti Karena Hilang)
Proses pengumuman berguna untuk memberitahukan adanya penerbitan sertifikat.
- Pencatatan dan Penerbitan Sertifikat
Petugas akan melakukan pencatatan serta menerbitkan sertifikat pengganti.
- Penyerahan Sertifikat Kepada Pemohon
Sertifikat pengganti yang telah diterbitkan kemudian diserahkan kepada pemohon.
Kesimpulan
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku , proses penerbitan Sertifikat Pengganti Hak atas Tanah, Hak Milik atas Rumah Susun, dan Hak Tanggungan karena hilang dapat berlangsung dengan lancar. Oleh karena itu, mengikuti panduan ini membantu pemohon memastikan bahwa sertifikat tersebut sudah sesuai hukum, menjaga keabsahan serta nilai kepemilikan tanah atau hak terkait.
Percayakan pengurusan Sertifikat Pengganti Hak atas Tanah Anda pada kami, dan nikmati kemudahan setiap langkahnya tanpa kerepotan!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)