Dasar Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 1 960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Syarat Administrasi
Formulir permohonan kotektif atas nama anggota PPRS (persatuan penghuni rumah susun) yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas para pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Sertifikat asli HGB (ada di kantor Pertanahan yang bersangkutan).
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Prosedur
Pemohon menyerahkan surat permohonan yang telah dilengkapi syarat administrasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota atau BPN Wilayah atau BPN RI.
Pemohon membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak Petugas melakukan pemeriksaan tanah.
Jika pengurusan dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kota, maka surat keputusan perpanjangan jangka waktu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Jika pengurusan dilakukan pada BPN Wilayah, maka surat keputusan perpanjangan jangka waktu diterbitkan oleh BPN Wilayah.
Jika pengurusan memerlukan persetujuan pusat, maka surat keputusan perpanjangan jangka waktu diterbitkan oleh BPN Pusat.
Petugas melakukan pendaftaran hak atas tanah bersama dan pendaftaran perpanjangan Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
Penyerahan Sertifikat kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.