Pengertian
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Berbeda dengan bidang HAKI yang lain yang berada di bawah Departemen Hukum dan HAM, perlindungan varietas tanaman berada di bawah Departemen Pertanian.
Dasar Hukum
Undang-Undang No.29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UUPVT).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Ditindungi oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Syarat Administrasi
Permohonan hak PVT diajukan kepada kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat:
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
Nama dan alamat lengkap pemohon.
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk.
Nama varietas.
Deskripsi varietas yang mencakup asat-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya.
Gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang di perlukan untuk memperjelas deskripsinya.
Membayar biaya permohonan.
Jika permohonan diajukan oleh kuasa, maka harus disertai surat kuasa khusus dengan mencatumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak.
Jika permohonan diajukan oleh ahli waris, maka harus disertai dokumen bukti ahli waris.
Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas.
Pemohon hak PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di Wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
Jika persyaratan minimum telah terpenuhi, maka pemohon mendapat tanggal penerimaan.
Petugas melakukan pemeriksaan administrasi.
Petugas mengumumkan dalam papan pengumuman selama enam bulan untuk memberi kesempatan oposisi.
Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan substansif.
Petugas melakukan pemeriksaan substansif.
Petugas memeriksa apakah permohonan memenuhi syarat untuk diberi paten. Jika memenuhi syarat, maka diberikan Sertifikat hak PVT.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.