Pengertian
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Syarat Administrasi
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
Pemberitahuan dilakukan secara lisan atau tertutis oleh calon mempelai atau oleh orang tua atau wakilnya yang memuat:
Nama.
Umur.
Agama/kepercayaan.
Pekerjaan.
Tempat kediaman calon mempelai.
Jika salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suaminya terdahulu.
Pegawai pencatat meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan
perkawinan menurut undang-undang.
Pegawai pencatat meneliti kebenaran dari:
Kutipan akta ketahiran atau surat kenal lahir calon mempelai.
Keterangan mengenai nama, agama/kepercayaan, pekerjaan,dan tempat tinggal orang tua calon mempelai.
Izin tertulis pengadilan jika calon mempelai atau keduanya belum mencapai umur 21 tahun.
Izin pengadilan jika calon mempelai adalah seorang suami yang masih mempunyai istri.
Surat kematian istri atau suami yang terdahulu atau dalam hal perceraian surat keterangan perceraian,bagi perkawinan untuk kedua kalinya atau lebih.
Izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hankam/Pangab, apabila salah seorang caton mempelai atau keduanya anggota angkatan bersenjata.
Surat kuasa autentik atau di bawah tangan yang disahkan oleh pegawai pencatat, apabila salah seorang calon mempelai atau keduanya tidak dapat hadir sendiri karena sesuatu alasan yang penting, sehingga mewakilkan kepada orang lain.
Pengumuman hari, tanggal, jam, dan tempat perkawinan dilangsungkan yang ditandatangani oleh pegawai pencatat dan memuat nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan,tempat kediaman dari calon mempelai dan dari orang tua calon mempelai, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebutkan nama istri dan atau suami mereka terdahulu.
Prosedur
Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat.
Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai pencatat. Akta perkawinan memuat:
Nama, tanggal dan tempat lahir, agama/kepercayaan,pekerjaan, dan tempat kediaman suami-istri.
Jika salah seorang atau keduanya pernah kawin, disebutkan juga nama istri atau suami terdahulu.
Nama, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman orang tua mereka.
Izin dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Hankam/Pangab bagi anggota angkatan bersenjata.
Perjanjian perkawinan jika ada.
Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman para saksi, dan wali nikah bagi yang beragama Islam.
Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui seorang kuasa.
Akta perkawinan yang telah ditandatangani oteh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan pegawai pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oteh wali nikah atau yang mewakilinya.
Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Akta perkawinan dibuat dalam rangkap dua, helai pertama disimpan oleh pegawai pencatat, helai kedua disimpan pada panitera pengadilan dalam wilayah kantor pencatatan perkawinan itu berada.
Kepada suami dan istri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.