Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

PERIZINAN RUMAH BERSALIN

Pengertian

Rumah sakit bersalin adalah tempat pelayanan yang menye-lenggarakan pelayanan medik spesialistik persalinan, pelayanan penunjang medik, Pelayanan instatasi, dan Pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik.

Syarat Administrasi

Permohonan di atas kertas bermeterai.
Salinan/fotokopi akta pendirian lembaga berbadan hukum.
Fotokopi KTP dan riwayat pengalaman kerja yang disahkan oleh instansi tempat yang bersangkutan bekerja (bagi pemohon perorangan).
Denah bangunan dan keterangan ukuran luas tiap ruangan.
Daftar tenaga profesi kesehatan dan struktur organisasi Pelayanan.
Rekomendasi Kepala Puskesmas/Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
Data dokter penanggung jawab:
Surat pernyataan kesanggupan.
Ijazah dokter.
Surat izin praktik dokter.
Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung bagi PNS.
Data tenaga petaksana harian (perawat, bidan, dan tenaga lainnya):
Surat pernyataan kesanggupan.
Ijazah perawat, bidan, SlB, dan ijazah tenaga lainnya.
Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung bagi PNS.
IPAL (instalasi pengolahan air timbah).
Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai sanggup melaksanakan kegiatan Pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan.
Sanggup membina peran serta masyarakat setempat dalam pembangunan kesehatan lingkungan.
Surat keterangan status bangunan dan tanah.
izin H0 terakhir (untuk perpanjangan).
Pasfoto pemohon.
Salinan fotokopi izin bangunan dari Pemda setempat.

Prosedur

Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan peninjauan lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin.
Surat izin diberikan kepada pemohon.


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.