Lompat ke konten
Home » Perizinan Minerba

Perizinan Minerba

Perizinan Minerba

Industri pertambangan mineral dan batubara (minerba) merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia. Agar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan, pelaku usaha wajib memperoleh perizinan minerba sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jenis-Jenis Perizinan Minerba

Sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berikut adalah jenis-jenis perizinan yang harus dimiliki:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
    Diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau operasi produksi.
  2. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
    Diberikan untuk wilayah pencadangan negara yang dapat dikelola secara khusus.
  3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
    Diperuntukkan bagi masyarakat lokal dalam skala kecil dan terbatas.
  4. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
    Khusus untuk kegiatan penambangan batuan seperti andesit, pasir, atau batu kapur.
  5. RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)
    Dokumen wajib tahunan yang menjadi dasar kegiatan produksi dan penjualan.

Baca Juga: Kenaikan Royalti Nikel 14%, Baik atau Buruk?

Proses dan Tantangan dalam Pengurusan Izin

Meskipun pemerintah telah menerapkan sistem OSS (Online Single Submission), kenyataannya proses perizinan minerba masih dihadapkan pada sejumlah tantangan administratif dan teknis, seperti:

  • Persyaratan dokumen teknis yang kompleks.
  • Koordinasi lintas instansi (ESDM, KLHK, ATR/BPN).
  • Integrasi data wilayah dan tumpang tindih lahan.
  • Kewajiban perpajakan dan pelaporan keuangan yang ketat.

Aspek Perpajakan dalam Usaha Pertambangan

Pelaku usaha minerba juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang mencakup:

  • PPh (Pajak Penghasilan) atas hasil produksi.
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas transaksi barang dan jasa.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti iuran tetap dan royalti.
  • Pajak Daerah seperti pajak kendaraan, air permukaan, atau pajak mineral bukan logam.

Kesalahan dalam pelaporan pajak atau ketidaksesuaian penghitungan bisa berakibat fatal, termasuk sanksi administratif atau pemeriksaan intensif oleh otoritas pajak.

Konsultasikan Perizinan & Pajak Pertambangan Anda Sekarang!

BMG Consulting Group hadir sebagai mitra strategis Anda dalam konsultasi perpajakan dan perizinan usaha minerba. Kami siap membantu:

  • Penyusunan dokumen perizinan minerba
  • Pemenuhan kewajiban PNBP dan pelaporan pajak
  • Penyusunan strategi perpajakan yang sesuai regulasi
  • Pendampingan saat pemeriksaan pajak

Percayakan kepada konsultan profesional yang memahami seluk-beluk regulasi minerba dan perpajakan di Indonesia.

Hubungi BMG Consulting Group hari ini untuk konsultasi gratis awal!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *