Lompat ke konten
Home » Perizinan Berusaha Berbasis Risiko : Mempermudah Investasi di Indonesia

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko : Mempermudah Investasi di Indonesia

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko : Mempermudah Investasi di Indonesia

Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Tanah Air. Salah satu langkah penting adalah dengan menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko : Sebuah Pendekatan Baru

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) merupakan sistem perizinan usaha yang mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya. Kegiatan usaha dengan risiko rendah dapat berjalan tanpa izin atau hanya dengan notifikasi, sedangkan kegiatan usaha dengan risiko menengah dan tinggi memerlukan izin usaha.

Manfaat Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Penerapan PBBR dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha: Pengusaha tidak perlu lagi melalui proses yang panjang dan berbelit-belit untuk mendapatkan izin usaha.
  • Meningkatkan transparansi: Proses perizinan yang dilakukan secara online dapat dilacak dan dipantau secara real time. Hal ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan.
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas: Penggunaan sistem PBBR dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan usaha.
  • Meningkatkan daya saing: Kemudahan berusaha yang semakin baik dapat meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global.

OSS-RBA: Sistem Pendukung PBBR

Untuk mendukung sistem PBBR, pemerintah telah meluncurkan Online Single Submission Risk-Based Assessment (OSS-RBA). OSS-RBA adalah platform online yang digunakan untuk mengurus perizinan usaha. Platform ini terintegrasi dengan berbagai sistem lain, seperti Online Single Submission (OSS), Indonesian National Single Window (INSW), dan aplikasi-aplikasi lain di kementerian/lembaga terkait.

Baca Lainnya : Kementerian Pertanian RI Meluncurkan Aplikasi Perizinan Pertanian: Mempermudah Urusan Izin Usaha Pertanian

Tantangan dan Harapan

Meskipun PBBR dan OSS-RBA menawarkan banyak manfaat, masih terdapat beberapa tantangan, seperti:

  • Sosialisasi yang belum optimal: Masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui tentang PBBR dan OSS-RBA.
  • Kesiapan infrastruktur: Membutuhkan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pelaksanaan PBBR dan OSS-RBA.
  • Sumber daya manusia: Memerlukan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengoperasikan dan mengawasi sistem PBBR dan OSS-RBA.

Meskipun demikian, penerapan PBBR dan OSS-RBA merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sejalan dengan penerapan sistem ini, harapannya investasi di Indonesia akan semakin meningkat dan perekonomian nasional akan semakin maju.

Urusan Izin Usaha, Biar BMG Consulting Group yang Bereskan!

Hubungi Kami Sekarang dan Nikmati Kemudahan Proses Perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *