Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Perizinan Bangunan

Perizinan Bangunan

I. JENIS PERIZINAN BANGUNAN.
Perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 2010, terdiri dari :

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
  2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF),

 

II. PENGERTIAN :

  1. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasar hasil pemeriksaan   kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat dapat dimanfaatkan.
  2. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan. SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10   Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
  3. Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan hasil pengkajian bangunan gedung (yang harus dibuat oleh pengkaji yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB)

III. KELENGKAPAN PERSYARATAN SLF setelah Bangunan Gedung selesai dilaksanakan. 

  • Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.
  • Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :
    • Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya ;
    • Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas ;
    • Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan ;
    • Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.
  • Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari :
    •    Surat Keputusan IMB ;
    •    Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB ;
    •    Gambar arsitektur lampiran IMB.
  • Untuk bangunan tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 3, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi :
    •    Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset,
    •    Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydran, dsb.)
    •    Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift), Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC)
    •    4.4.  Instalasi Air Bersih (+Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor.
  • Foto bangunan, 
  • Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet.
  • Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.

 

IV.TATACARA / PROSES SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai.

  1. Pengajuan SLF dapat dilakukan setelah pelaksanaan bangunan gedung selesai keseluruhan dengan dilengkapi data-data kelengkapan persyaratan sebagaimana tersebut butir III diatas.
  2. Berkas yang telah lengkap diajukan ke Suku Dinas Perizinan Bangunan wilayah Kota Administrasi setempat.
  3. Setelah dinilai berkas lengkap, maka Suku Dinas akan mengirmkan berkas ke Suku dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk pemeriksaan lapangan dan membuat laporan serta rekomendasi  kepada Suku Dinas Perizinan Bangunan untuk penerbitan SLF.
  4. Selanjutnya berkas diproses lanjut untuk penerbitan SLF.
  5. SLF yang sudah diterbitkan akan dikirim pemberitahuan kepada Pemilik untuk pengambilan SLF
  6. Pemilik atau kuasanya (dengan mkenunjukkan Surat Kuasa dari Pemilik) dapat mengambil SLF di Loket Pelayanan Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami